MUARA ENIM (Realita)- Dodi Supriyadi Bin Samsudin (24), sopir yang beralamat di Desa Tegal Rejo RT 006 RW 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.
Dia diduga membuat laporan palsu bahwa motornya hilang dicuri maling.
Baca juga: Pegadaian Hadirkan Manfaat nyata bagi Masyarakat Jember, dari Jembatan, Homecare hingga Bedah Rumah
Menurut Kasubag Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorong, setelah diusut ternyata laporan Dodi bohong.
"Kronologi kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, telah terjadi peristiwa laporan palsu. Bermula pada saat Dodi melaporkan kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor honda beat dengan No rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin : JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi ke Polsek Lawang Kidul. Dodi menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor bedeng obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara, "kata Iptu Sitomorang, Sabtu (28/5/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, didapati bahwa motor tersebut tidak hilang.
"Melainkan telah digadaikan oleh tersangka kepada Jamil, warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim,"imbuhnya.
Baca juga: Satu Donor, Banyak Harapan: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Gelar Aksi Setetes Darah untuk Negeri
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain adalah sebagai berikut :
-1 (Satu) unit Motor Honda Beat Warna Coklat dengan No Rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi.
-1 (satu) Lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor : LP / B - 28 / V / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, Tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Baca juga: Jadi Korban Modus Pencurian Motor, Tukang Ojek di Jember Diduga Dikeroyok Warga
-1 (Satu) Lembar Surat keterangan dari leasing OTO Finance.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara, sesuai dengan pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP. Per
Editor : Redaksi