KALIMANTAN (Realita)- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pusaka Kalimantan Utara mengadukan ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ke Mapolda Kalimantan Utara pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Hal itu ditegaskan langsung oleh ketua DPW Pusaka Kaltara Anwar Tasidi.
Menurutnya, Pengaduan tersebut menindak lanjuti pernyataan Arist yang meminta pemerintah menghentikan vaksin untuk anak berusia 6-11 tahun.
Baca juga: Cegah Diare pada Balita, Pemkot Surabaya Gancar Vaksinasi Rotavirus
Pernyataan Arist tersebut dinilai Anwar Tasidi berpotensi membuat resah masyarakat dan menghambat program vaksinasi covid-19 untuk anak. Selain itu, Arist dikatakan Anwar tidak memiliki kapasitas untuk mengkritisi dampak maupun manfaat dari vaksin.
"Saya ketua DPW Pusaka bersama jajaran saya, Lima DPC Kabupaten/kota telah bersatu hati satu bahasa tentang pernyataan Arist Merdeka sirait bahwa kami tidak sepakat karena meresahkan warga masyarakat,"ujar Anwar Tasidi kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Lagi, BIN Keliling Gelar Vaksin di Lapak UMKM Kota Madiun
Pernyataan Arist Merdeka yang meminta pemerintah menghentikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan dalil dapat mematikan pertumbuhan imunitas anak, dinilai Anwar hanyalah pernyataan bohong (hoax).
"Kami sebagai DPW Pusaka punya hak untuk menepis semua bahasa bohong itu. Siapapun yang mencoba mencekal program pembangunan pemerintah apapun bentuknya, kami Pusaka Kaltara bersama jajaran akan menepis semua itu. Kami memastikan mendukung program yang dilakukan pemerintah ini berjalan dengan lancar."imbuhnya.
Baca juga: Pengaduan AMS Soal Vaksin Anak Bahaya, Polisi Minta Bukti Tambahan
Anwar Tasidi juga meminta supaya aparat kepolisian khusunya penyidik yang menangani pengaduannya itu untuk segera memproses perkara ini.
"Kami meminta laporan kami disikapi dengan cepat, jangan sampai dibekukan, dan tidak diwujudkan dengan sebagaimana mestinya,"tandasnya.ys
Editor : Redaksi