Masuk DPO, Satu Pelaku Pembunuhan Pensiunan RRI Belum Tertangkap

realita.co
Nursali pelaku pembunuhan berencana terhadap pensiunan pegawai RRI Madiun.

MADIUN (Realita) - Usai membekuk satu pelaku pembunuhan pensiunan pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun, Polisi terus memburu pelaku lainnya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono dalam konferensi pers mengatakan, tersangka Nursali (45) warga Bangkalan ternyata tidak melakukan pembuhuhan seorang diri terhadap Aris Budianto (58) warga Gang Sentul II, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis (2/6/2022) lalu. Namun, ditemani oleh pelaku lain bernama Akri yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi meminta agar tersangka DPO yang merupakan teman pelaku  utama segera menyerahkan diri. 

Baca juga: Satu Pelaku Ditangkap, Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun Diduga Bermotif Asmara

"Selain satu orang tersangka yang sudah kita amankan, kita menentukan satu orang DPO. DPO ini hanya menemani atau membonceng tersangka pertama yang saat ini sudah kita amankan," katanya, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Penjual Es Batu, Dalangi Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun

Dari hasil interogasi, kasus pembuhunan ini dilatar belakangi persoalan asmara. Dimana korban dianggap telah berselingkuh dengan istri Nursali. Sehingga timbul rasa cemburu. Kemudian Nursali yang merupakan eksekutor utama ini melakukan perencanaan pembunuhan. Nursali, mengajak Akri untuk mengantarkan ke TKP pembunuhan di Gang Sentul II, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman menggunakan sepeda motor. 

"Itu sudah dilakukan penggambaran aktifitas sehari-hari korban. Akhirnya didapat moment subuh saat korban mau sholat subuh, itu digunakan untuk mengeksekusi korban," ujarnya.

Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun Ditangkap

Usai melakukan ekasekusi pembacokan menggunakan celurit, kedua pelaku melarikan diri. Nursali dapat ditangkap di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celurit, sepeda motor, dan baju. Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru