MADIUN (Realita) - Razia rumah kos terus dilakukan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun bersama petugas gabungan. Dalam razia kali ini, Rabu (15/6/2022) pagi, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri (pasutri) berada di kamar kos, serta empat orang tidak mengantongi identitas KTP. Juga alat kontrasepsi.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandie mengatakan, razia ini menyasar lima rumah kos, yakni di Jalan Bali dan Jalan Ciliwung. Razia dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat, sesuai dengan Perwali dan Perda nomer 8/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4/2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Polisi Pergoki 4 Remaja yang Diduga Mesum setelah Kenalan di MiChat
"Satu pasangan bukan pasutri yang kita amankan itu berinisial ZMR (25) asal Jiwan dan AD (20) warga Kendal. Kemudian satu pasangan lagi itu juga bukan pasutri, dia tidak membawa identitas. Yang lainnya itu kita amankan karena tidak membawa identitas KTP," katanya.
Baca juga: Video Pejabat Dinas Pemkab Jombang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Viral di Medsos
Keenam orang itu, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Bagi pasangan bukan pasutri selanjutnya dilakukan penindakan. Dan bagi yang tidak memiliki identitas KTP selanjutnya diberikan pembinaan dan wajib lapor ke kantor Satpol PP.
Baca juga: Pasangan Dalam 'Hubungan Terlarang' Dihajar Tokoh Masyarakat di Depan Puluhan Warga
"Kami berikan pembinaan dan surat peryataan tidak mengulang dan lapor ke Satpol. Jika belum menikah didatangkan orang tuanya. Jika sudah menikah dikomunikasikan dengan pasangan sahnya," terangnya. paw
Editor : Redaksi