KABUPATEN MALANG (Realita)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Malang merespon atas tertutupnya Perumda Tirta Kanjuruhan (dulunya PDAM Kabupaten Malang) soal besaran penyertaan modal dan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Malang, dengan alasan internal perusahaan.
Di antaranya adalah Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khoesaeri. Ia mengatakan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan adalah milik Pemerintah Daerah dan notabenenya adalah milik rakyat.
Baca juga: Tiap Tahun Dianggarkan, DPKPCK Sebut Rehab Rumdin Bupati Malang Karena Mendesak
"Sehingga Perumda tersebut harus terbuka, dan sifatnya adalah fardu 'ain (wajib). Jadi Publik berhak tahu," Ahmad Khoesaeri, Rabu (16/06).
Pun demikian, pihaknya mendesak Pemkab Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar meminta kepada Perumda Tirta Kanjuruhan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya supaya terbuka. "Bilamana DPRD dan Bupati diam saja, mungkin memang ada yang sengaja ditutupi," ungkap Khoesaeri.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M.Zuhdy Achmadi juga turut merespon.
Pria yang karib disapa Didik itu mengatakan, Jika manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan itu bersih dan tidak ada penyimpangan, kenapa tidak dibuka saja agar publik tahu prestasi kerja PDAM.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Pajak 5 Resto di Kota Malang Bisa Masuk Ranah Pidana
"Jika manajemen Perumda Tirta Kanjuruhan itu bersih dan tidak ada penyimpangan, kenapa tidak dibuka saja agar publik tau prestasi kerja PDAM. Kalau tertutup begini sama dengan menghalangi masyarakat melakukan pengawasan," tegasnya.
Menurut Didik, hal tersebut bisa membuat masyarakat berspekulasi negatif, bisa jadi masyarakat menduga bahwa perusahaan daerah ini menyimpan banyak misteri tentang penyimpangan.
"Perumda Tirta Kanjuruhan itu adalah perusahan daerah, jadi sangat wajar jika masyarakat ikut serta mengawasi," pungkas dia.
Baca juga: LSM LIRA Kota Batu Temui KPK di Sela Acara Bimtek di Kota Batu
Untuk diketahui, pada berita sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan (dulu PDAM Kabupaten Malang) saat dikonfirmasi media ini melalui Bagiah Humasnya, Wahjoe Darmawan, menolak untuk membeberkan soal besaran penyertaan modal dan kontribusi perusahaan plat merah itu setiap tahunnya, dengan alasan data internal perusahaan.
Wahjoe hanya menjelaskan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetor ke Pemerintah Daerah, proses penyerahannya merupakan rangkaian dari audit. Hasil audit tersebut kata Wahjoe, sudah dilaporkan resmi ke Pemerintah Kabupaten Malang, selanjutnya proses penyerahan PAD itu baru dilakukan.
Sedangkan mengenai presentase kontribusi dari besaran penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, Wahjoe mengatakan, di Perumda Tirta Kanjuruhan ada laba bersih yang diperoleh, namun tidak semua disetorkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dan jumlahnya sudah berdasarkan kesepakatan. Namun tidak dibeberkan berapa PAD yang disetor setiap tahunnya.mad
Editor : Redaksi