MADIUN (Realita) – Satreskrim Polres Madiun Kota mengelar rekonstruksi kasus pembuhuhan pensiunan pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun, Selasa (5/7/2022). Setidaknya 20 adegan diperagakan oleh tersangka.
Dari hasil rekonstruksi terungkap pelaku tidak seorang diri melancarkan aksinya. Namun melibatkan tiga orang lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Satu Pelaku Ditangkap, Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun Diduga Bermotif Asmara
Pantauan di lapangan, keempat pelaku sudah merencanakan untuk menemui korban. Kemudian mereka menggunakan dua unit kendaraan roda dua dengan berboncengan sembari menunggu di gardu sebelah gapura masuk menuju jalan Sentul Gang II, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Rekonstruksi tadi mulai datang, kemudian berhenti di gardu. Lalu satu masuk, satu yang berboncengan juga masuk, dan lainnya menunggu disebelah utara,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP tatar Hernawan, Selasa (5/7/2022).
Setelah menemukan korban yang akan berangkat Sholat Subuh di gang dekat rumahnya, tersangka utama Nursali (45) melakukan penghadangan. Lantas korban menendang tersangka hingga jatuh tersungkur.
“Kalau melihat peristiwanya ini, tadinya tujuannya (tersangka,red) bermaksud untuk menanyai (korban,red). Kemudian sempat terjadi perlawanan dari korban. Dari pengakuan tersangka, bahwa korban mendahului menendang,” ujarnya.
Nursali yang terjatuh, lantas mengambil sebliah celurit yang telah dibawanya dari dalam celananya. Pada adengan ke-14, pelaku melancarkan aksinya dengan membacok korban dibagian tangan hingga leher. “Didalam adegan tadi jelas yang melakukan (pembacokan,red) satu orang,” lanjut Tatar.
Baca juga: Penjual Es Batu, Dalangi Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun
Setelah berhasil melancarkan aksinya, Nursali kabur melewati gang sisi utara. Disana, ketiga pelaku yang masih DPO telah menunggu dengan dua unit sepeda motor.
“Masing-masing perannya (tiga DPO,red) membantu membonceng. Semua kita lakukan pengejaran. Sementara dari pengakuan tersangka kita masih mendapatkan namanya, untuk alamatnya masih kita perdalam lagi,” tambahnya.
Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun Ditangkap
Diketahui sebelumnya, Aris Budianto (58) warga Gang Sentul II, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman ditemukan tewas dengan luka bacok didekat rumahnya, Kamis (2/6/2022) lalu. Polisi kemudian melakukan perburuan dan menangkap Nursali (45) warga Bangkalan di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Dari hasil pengakuan tersangka, pembunuhan dilatarbelakangi asmara lantaran istrinya diduga telah melakukan perselingkuhan dengan korban. Tersangka yang berprofesi sebagai penjual es batu tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati. paw
Editor : Redaksi