Jadi Pengacara Mardani, BW: Ada Kepentingan yang Lebih Besar

realita.co
Bambang Widjojanto (BW)

JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) mengaku cuti dari TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi kuasa hukum bagi tersangka KPK Mardani H Maming. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya itu adalah perkara besar.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata BW di PN Jaksel, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Bambang Widjojanto Tuduh Anas Cari Panggung dan Kampungan

"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," imbuhnya.

BW menilai publik seharusnya fokus pada perkara ini, bukan terhadap pribadinya. Di tempat yang sama, Denny Indrayana, yang juga menjadi kuasa hukum bagi Mardani, meminta publik tidak mempermasalahkan latar BW.

"Jadi isunya jangan soal saya, isunya ada investasi bisnis transaksi bisnis dan pertumbuhan ekonomi yang dipertaruhkan dan itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Saya ini apa sih," kata BW.

Baca juga: BW Sebut Firli Layak Jadi Tersangka

"Kalau soal TGUPP itu kan pernah hadir di pilpres. Saya juga sama Mas BW kalau itu menjadi masalah tentu itu menjadi bagian dari pertimbangan hakim MK juga. Bahwasanya kemudian pihak kuasa hukum Pak Jokowi-Ma'ruf bahkan hakim MK tak persoalkan berarti itu hanya wacana publik bukan isu hukum," imbuh Denny di tempat yang sama.

Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Keduanya akan mewakili Maming melawan KPK dalam sidang permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Baca juga: Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

"Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana (mantan Wamenkumham, Senior Partner Integrity Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny dalam undangan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Sidang praperadilan Bendahara Umum PBNU ini rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun KPK meminta persidangan ditunda.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru