BATU (Realita)- Inisial GZA (23) asal Desa Pujon Lor, Kabupaten Malang, pelaku penggelapan 6 unit mobil rental berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Batu di tempat persembunyianya di Samarinda, Kalimantan Timur, pada tanggal 25 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., saat Press Rilis bertempat di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Oknum Wartawan di Pringsewu Diringkus Perkara Tipu Gelap
"Dalam kejadian tersebut korbanya ada sekitar 9 orang dalam rentang waktu mulai Januari sampai Maret 2022. Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu mendatangi para korban kerumahnya dengan alasan menyewa kendaraan untuk menjemput keluarganya dan kepentingan pribadi."ungkap Kapolres.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan, setelah mobilnya dipinjamkan oleh para korban, pelaku menggadaikan kendaraan itu ke orang lain dengan harga yang bervareasi mulai Rp.20 juta sampai dengan Rp.28 juta.
Baca juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik
" Setelah mengadaikan Mobilnya selanjutnya pelaku tidak bisa dihubungi sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu,"ucapnya.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Batu ada 6 unit mobil dengan berbagai merk. Total kerugian di taksir hampir mencapai Rp.1 miliar," ujar Oskar
Baca juga: Diduga Gelapkan Mobil, Dua Oknum LSM di Lamongan Ditangkap Polisi
Lebih lanjut Oskar Syamsuddin menjelaskan hasil dari keterangan pelaku uangnya di pergunakan untuk kebutuhan sehari hari dan buat mencicil mobil pribadinya.
Akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 4 tahun penjara.ton
Editor : Redaksi