JAKARTA (Realita) - Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) menyaring dari ratusan kasus Mafia Tanah Ada 9 kasus yang menarik perhatian, Dan membawanya ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto.
9 kasus Mafia Tanah yang diwakili oleh para hak waris menaruh harapan besar agar tanah milik mereka yang kini bersengketa segera selesai seusai bertemu dengan Menteri BPN.
Baca juga: Terdakwa Klaim Telah Kuasai Obyek sejak 1989
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN berjanji akan menyelesaikan kasus sengketa akibat ulah Mafia Tanah.
9 kasus Mafia Tanah yakni, Pertama kasus tanah pergantian jalan tol Becakayu dari tahun 2014 seluas 2000 meter yang saat ini dikuasai oleh Mafia TanahTanah di jl Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah sudah bertemu dengan bapak Menteri, dan berjanji akan ditangani," ungkap Hj Jubaedah, Senin (15/08/2022).
Kedua, Mafia Tanah sentul city, jawa barat, Korban telah miliki Tanah berbentuk kebun dari tahun 1999 seluas 5000 meter dengan nilai sekitar Rp 700 juta.
Ketiga, juga akibat dari Mafia Tanah sentul city, sambil menangis menceritakan bahwa Tanah kebunnya di buldozer Dan dikuasai secara paksa oleh sentul city.
"Ratusan urat saraf kami sudah putus, setiap kami melapor kami diintimidasi, Saya berharap bapak Menteri dapat menyelesaikan kasus Mafia Tanah ini," ujar Egan Pasaribu.
Keempat, tanah seluas 55, 767 hektar di kecamatan Manggala, Makasar, Sulawesi Selatan pemiliknya yakni Fachrudin Daeng Romo yang diwakili oleh ahli waris Muchtar Tompo,
"Lawan kami adalah Mafia Tanah dari BPN itu sendiri," Muchtar.
BPN Makasar selalu mencoba menguasai tanah miliknya dengan cara membagikan sertifikat tanahnya ke institusi pemerintah setempat seperti Kejaksaan, Kepolisian dan lainnya.
"Saya punya 7 putusan yang menyatakan bahwa ini tanah milik kami, tetapi hingga kini BPN enggan mengeluarkan sertifikat tanah, Saya bersyukur Menteri BPN dari 9 kasus tanah yang telah terverifikasi akan prioritas menyelesaikan secara nasional,". ujarnya.
Baca juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!
Kelima, Kasus Mafia Tanah sejak tahun 1962 merupakan hasil relokasi pembangunan kawasan Gelora Bung Karno di jl MT Haryono kav BZ 03, Kevin Baru, Tebet, Jakarta Selatan dengan pemilik atas nama Tjahjadi Nugroho.
"Mudah-mudahan dari pertemuan dengan pak Menteri segera mendapatkan sertifikat tanah atas nama saya," katanya.
Keenam, tanah garapan seluas 27 hektar di Ciwandan, serang, Banten milik keluarga Bustomi dikuasai oleh PT Krakatau steel melalui sertifikat pada tahun 1995.
Sedangkan Bustomi dan keluarganya sudah menggarap dari tahun 1950 dengan membuat empang untuk mata pencaharian mereka, hingga akhirnya mendapat girik dari Agraria Provinsi Jawa Barat.
Ketujuh, R Sujasmin pembeli tanah lelang negara tahun 1990 dengan tujuan ingin membuat rumah sakit dengan Luas tanah 8320 meter.
"Sesudah Saya membeli tanah tersebut Saya melakukan balik nama, menyerahkan sertifikat asli, slot, Risalah lelang nomor 338 dan kwintasi lelang ke BPN," ungkapnya.
Baca juga: Lawan Diduga Mafia Tanah, Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Ngaku Dikriminalisasi
Namun setelah korban melakukan pembayaran administrasi, kepala pertanahan tidak mau menandatangani, sehingga di tahun 1996 sertifikat terlantar.
"Dua tahun kemudian muncul putusan kasasi Mahkamah Agung karena sebelum nya Saya digugat," tuturnya.
Kedelapan, Patrick T Hartanto korban Mafia Tanah yang memiliki lahan seluas 1800 meter di Karang Tengah, Tangerang. Patok Tanah yang dipasang tiba-tiba hilang dan digantikan dengan pagar perusahaan pengembang PT Dinamika Agra bangun.
"Pak Hadi merespon dengan baik korban-korban Mafia Tanah,' tuturnya.
Kesembilan, Sri cahyami korban Mafia Tanah membeli Tanah di bintaro pada tahun 2006, di tahun 2014 digugat oleh PT Jaya Real Group, ketika di Pengadilan terbukti surat dari PT Jaya Real Group palsu, hingga kini masih bersengketa. hrd
Editor : Redaksi