BATU (Realita)- Para wartawan yang bertugas di Kota Batu, ikut menghadiri diskusi panel kejurnalistikan Yang digelar PWI Malang Raya dengan mengusung tema " Kemerdekaan Pers Dalam Prespektif Hukum Pidana " yang berlangsung di Kemboja Canteen & Caffe di Jalan Sultan Agung Kota Batu, Senin (29/8/2022).
Diskusi panel kali ini menampilkan tiga narasumber yaitu, Polres Batu, Kejaksaan Negeri Batu, dan kepala Sekolah jurnalitik Indonesia.
Baca juga: BPPD Ajak PWI Sidoarjo Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak
Ketua PWI Malang Raya Ir Cahyono menyampaikan, maksud diadakanya diskusi panel kemerdekaan pers dalam prespektif hukum pidana adalah masih adanya oknum wartawan terjerat kasus pidana akibat tulisanya di luar kode etik jurnalistik.
"Saya meminta kepada para teman teman media yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan ( UKW) jangan sampai melanggar kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya dan teman teman sudah faham tentang KEJ dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," ujar Cahyono.
Lebih lanjut Cahyono menjelaskan, seharusnya pada tahun ini PWI Malang Raya menggelar UKW, tetapi karena di minta PWI Jawa Timur akhirnya tahun depan UKW rencanya akan diadakan di Kota Batu.
"Saya berharap kepada teman-teman wartawan yang bertugas di kota Batu untuk bisa mengikuti UKW yang diadakan oleh Dewan Pers, sehingga nantinya bisa menjadi wartawan profesional otomatis tidak sebebas sebelum UKW," tegas Cahyono.
Baca juga: Ketua DPRD Minta PWI Sidoarjo Bantu Wujudkan Sidoarjo yang Gemilang
Pada kesempatan ini Pembina PWI Malang Raya, Arief Utama Woworuntu saat membuka acara diskusi panel meminta kepada para teman-teman wartawan yang bertugas di Kota Batu agar bisa memanfaatkan momen ini untuk lebih memahami terkait kegiatan jurnalistik agar nanti tidak jerat kasus pidana.
Salah satu narasumber dari Polres Batu, Aipda Yudit Priyo Utomo Kanit Tipikor mengatakan, untuk kasus pencemaraan nama baik setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk melaporkan. Untuk hal ini pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk di Polres tetap diproses jika memang berkaitan dengan media. Polres tidak bisa menolak jika ada laporan tersebut, maka pihak kepolisian akan mengarahkan ke dewan pers sesuai dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999," kata Yudit Priyo
Baca juga: Ketua PWI Jatim: Dewan Pers Perlu Mengukur Perilaku Jurnalis
Menanggapi hal ini salah satu narasumber dari Kejari Batu, Abdul Gofur SH. mengatakan, untuk pidana yang berkaitan dengan kemerdekaan pers ini proses penyidikan dan penyelidikan tugas dari kepolisian.
"Kemerdekaan pers bukan tanpa batas tetapi pers harus bisa bekerja secara profesional seseuai dengan Kode etik jurnalistik dan undang- undang pers no 40 tahun 1999," pungkas Abdul Gofur.ton
Editor : Redaksi