BATU (Realita)- Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, bersama dengan DPRD Kota Batu setujui Raperda Kota Batu tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting, Jumat (9/9) sore.
Baca juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan, Penanaman modal menjadi jembatan penyambung kebijakan berbasis ekonomi untuk cita-cita negara melalui terciptanya lingkungan usaha.
“Dengan adanya regulasi tentang penanaman modal, hal ini akan memperkuat pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya daya saing dan kapasitas daerah,” kata Wali Kota.
Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Selain itu, Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa memberikan kepastian hukum bagi investor dan kemudahan berusaha bagi masyarakat, sehingga tujuan untuk mensejahterahkan masyarakat dapat dicapai.
"Dengan penetapan ini, harapannya bisa memberikan kepastian hukum dan tercapainya maksud dan tujuan Perda yang ditetapkan," kata Wali Kota.
Baca juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB
Sebelumnya, Raperda ini telah melewati proses pemeriksaan secara detail oleh Pansus DPRD dan proses penyelarasan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.ton
Editor : Redaksi