JAKARTA- Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2022), dalam perkara korupsi impor garam industri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan Susi sudah tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar,” kata Sumedana, seraya menambahkan Susi tiba di Gedung Bundar pada pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Jampidsus belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Begitu pula dengan estimasi kerugian negara dari impor garam yang diduga menyalahi ketentuan. Menurut Kapuspenkum, penghitungan kerugian negara sedang berproses seiring langkah pengusutan untuk menetapkan tersangka.
Ketika ditanyakan mengenai kasus posisi, Kapuspenkum hanya memberi jawaban kepada wartawan untuk bersabar. “Nanti Dirdik doorstop,” kata Kapuspenkum meminta wartawan menunggu keterangan resmi.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Menurutnya, perkara yang ditangani penyidik terkait dengan peristiwa yang terjadi pada 2018 yang lalu yakni, pemberian kuota impor garam industri kepada 21 perusahaan. Total kuoat yang diterima 21 perusahaan inportir tersebut mencapai 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun.
Pemberian kuota diduga dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia, sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Baca juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Dengan begitu petani garam lokal mengalami kerugian yang juga berdampak pada kerugian perekenomian negara.la
Editor : Redaksi