SURABAYA- Polda Jawa Timur membenarkan bahwa telah masuk laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan itu diduga terjadi pada saat perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah indar Parawansa yangn ke-56 tahun, Selasa (19/5).
Baca juga: Hakim Pertanyakan Pemberi Uang Tak Diproses dalam Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim
Ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Gubernur Khofifah, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono juga ikut dilaporkan ke polisi.
"Betul, ada laporan terkait pelanggaran prokes," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (24/5).
Sekelompok orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar pukul 09.00 di Mapolda Jatim.
Baca juga: Tersangka ke-4 Kasus Pengusiran Nenek Elina, Ditangkap di Tandes Surabaya
Gatot menyebutkan, laporan tersebut telah masuk dan akan menindaklanjutinya.
"Ya, kami akan mendalami kasus itu," tegasnya.
Untuk diketahui, sekelompok orang mengatasnamakan Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan beberapa pejabat di lingkungan Pemporv Jatim.
Baca juga: RS Adi Husada Undaan Wetan Luncurkan Rezum Therapy untuk Pasien Prostat
Mereka melaporkan dengan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Aktivis 98 Suroboyo Tangi juga melaporkan atas dugaan kasus gratifikasi, dengan menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.ys
Editor : Redaksi