SURABAYA (Realita) - Selama 2 hari, Senin - Selasa (24-25/5/2021), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Kanwil IV Surabaya.
Baca juga: Pengadaan Air Bersih di Lombok Utara Diduga Ada Persekongkolan
Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPPU Dorong Optimalisasi Jargas Guna Menekan Anggaran Subsidi LPG 3 Kg
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dengan Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh 4 Terlapor.
Terlapor 1 PT Kurniadjaja Wirabhakti, Terlapor 2 PT Dian Sentosa, Terlapor 3 PT Mahakarya Tunggal Abadi, dan Terlapor 4 adalah Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Fokus persidangan terkait proyek senilai Rp 43.465.678.000,00 kali ini salah satunya adanya dugaan hubungan afiliasi di antara peserta tender a quo. Mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender, hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender.gan
Editor : Redaksi