SURABAYA (Realita) - Selama 2 hari, Senin - Selasa (24-25/5/2021), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Kanwil IV Surabaya.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dengan Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh 4 Terlapor.
Terlapor 1 PT Kurniadjaja Wirabhakti, Terlapor 2 PT Dian Sentosa, Terlapor 3 PT Mahakarya Tunggal Abadi, dan Terlapor 4 adalah Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Fokus persidangan terkait proyek senilai Rp 43.465.678.000,00 kali ini salah satunya adanya dugaan hubungan afiliasi di antara peserta tender a quo. Mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender, hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender.gan
Editor : Redaksi