Mantan Kades Klatakan Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa

realita.co

SURABAYA (Realita) - Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember Jawa Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin 7 November 2022.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Sutrisno yang mewakili warga Desa Klatakan, melaporkan dugaan penyelewengan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan ke pihak lain namun tidak sesuai dengan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

"Sebagai warga desa yang memiliki kepedulian atas pemerintahan yang bersih dari upaya tindakan koruptif, saya pun memberanikan diri untuk melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa," terang Sutrisno, ditemui di SPKT Polda Jatim, Senin (7/11/2022).

Berangkat dari persoalan tersebut, lanjut Sutrisno yang didampingi dua pengacara perjuangan rakyat Klatakan, yakni Ainul Yaqin Wahyu Suryawan dan Faisol Abrori, sudah melaporkan masing-masing terlapor.

"Ada tiga orang yang kami laporkan. Mereka adalah Romelan Hadi Wijaya Mantan Kades Klatakan, Wiwid Widiyanto Mantan Pj Kades Klatakan dan Marzuki Abdul Ghofur yang merupakan Penyewa lahan TKD," bebernya.

Sutrisno menyampaikan, warga Desa Klatakan, memberanikan diri melaporkan dugaan korupsi tersebut karena tahu betul posisi perangkat desa yang sudah habis masa kerjanya.

"Warga berani melaporkan tindak pidana korupsi karena warga tahu pejabat mantan kades tersebut masa aktifnya habis kok berani menyewakan. Jadi kesepakatan warga melaporkan ke Polda Jatim. Untuk itu kami berharap segera ditindaklanjuti karena ini sudah merugikan warga dan negara," ungkapnya.

Sementara kuasa hukum Sutrisno, Ainul Yaqin Wahyu Suryawan menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa di Dusun Penggungan, Kabupaten Jember. Kami melihat banyak kejanggalan, mulai dari lelang sampai dengan ketidaksesuaian antar dokumen,” katanya.

Baca juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Kasus ini, sambung Ainul, berawal saat Romelan Hadi Wijaya menjadi Kades Klatakan periode 2014-2020. Saat itu dirinya tidak pernah melakukan lelang TKD kepada penyewa, dan dilaporkan seolah-olah ada proses pelelangan. Bahkan, Romelan menyewakan TKD di dusun Penggungan dengan luas 47,45 hektare ke Marzuki Abdul Ghofur.

“Penyewaan TKD itu tanpa melalui proses lelang dan hanya disewakan dengan harga yang tidak wajar, yakni Rp7,5 juta per hektare dalam setahunnya. Padahal, pasaran sewa lahan di sekitar tempat tersebut Rp20 jutaan,” jelas Ainul.

Lanjutnya, pada 2020 Romelan berakhir masa jabatan sebagai Kades Klatakan. Namun, pihaknya menemukan bukti bahwa TKD di Dusun Penggungan, oleh Romelan disewakan ke Marzuki hingga 2022. Dengan arti lain, Romelan telah menyewakan aset Desa melebihi masa periodeisasinya sebagai Kades Klatakan.

Masih kata Ainul, selanjutnya Bupati Jember menunjuk ASN di Kecamatan Tanggul, yakni Wiwid sebagak Pj Kades Klatakan. Wiwid kemudian hendak melakukan lelang di dua TKD milik Desa Klatakan untuk masa sewa 2021-2022. Namun ternyata, yang bersangkutan hanya bisa melelang untuk TKD Gadungan (6,55 hektare) yang kemudian dimenangkan oleh Rawiyanto.

Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

Saat itu, lanjut Ainul, Wiwid pun kemudian melakukan manipulasi. Seolah-olah di masanya menjabat Pj Kades Klatakan pada 2021, telah dilakukan lelang olehnya untuk memenangkan Marzuki di TKD Penggungan dan Rawiyanto TKD Gadungan. Padahal, lelang dilakukan Wiwid hanya untuk kemenangan Rawiyanto.

“Jika dihitung selama 2014 hingga 2022, Romelan melakukan persewaan di bawah meja dengan Marzuki, terhitung transaksi gelap itu terjadi 7 tahunan. Sehingga dapat dipastikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp830.375.000,” ucapnya.

Dengan adanya laporan ini, Ainul berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebab sebelumnya sudah ada laporan dari warga, namun tidak ada tindaklanjut. Tak hanya di Polda Jatim, pihaknya juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Laporan kami di Polda Jatim sudah diterima dan didisposisikan ke bagian yang lebih khusus,"katanya.ali

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru