Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Pemukulan Mahasiswa Pakai Tongkat Bisbol P21

realita.co

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan berkas perkara pemukulan mahasiswa menggunakan bisbol telah P21 atau sempurna. Kini Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Kemayoran Baru 1 Surabaya ini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua.

"Betul, jaksa penyidik menyatakan berkas perkara kasus pemukulan mahasiswa atas nama tersangka WF (inisial) sudah lengkap atau P21," ujar Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022) .

Baca juga: Nenek Saudah Diduga Nyaris Tewas Dianiaya, GMNI Pasaman Serukan Presiden Turun Tangan

Setelah berkas perkara dinyatakan P21, kini Kejari Tanjung Perak tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya.

"Sekarang tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, pengajuan tuntutan dan barang bukti dari penyidik," kata Putu.

Nantinya jika pelimpahan tahap dua selesai dilakukan, kata Putu, maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat

"Jika pelimpahan tahap dua sudah dilakukan, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan," jelasnya.

Seperti diperlihatkan sebelumnya, sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan seorang pria melakukan pemukulan menggunakan tongkal bisbol ke wajah seseorang yang viral di media sosial pada November lalu. Dalam video tersebut, tampak dua orang pria sedang terlibat terlibat.

Baca juga: Terekam CCTV, Penata Rambut Aniaya Kasir Salon

Salah satu pria berbaju kuning tampak mengancam akan memukul pria berkacamata dengan tongkat bisbol. Saat pria berbaju kuning hendak pergi dari tempat yang diperhatikan, tangan kanan yang sudah memegang tongkat bisbol kemudian memukulkan tongkat tersebut ke wajah pria berkacamata.

Setelah video tersebut viral di media sosial, polisi akhirnya menangkap pelaku yang diketahui berinisial WF. Pelaku WF ditangkap di tol Semarang pada 13 November lalu. Kemudian pelaku WF ditetapkan sebagai dugaan dan terungkap bahwa penganiayaan dipicu karena tuduhan emosi karena kendaraannya bersenggolan dengan kendaran korban saat parkir. ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru