KLATEN - Dua orang pemuda asal Klaten, Y (19) dan I (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE dan pornografi. Keduanya terancam hukuman 10 tahun bui.
"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Dua tersangka itu pelakunya (yang bugil) dan juga perekamnya," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Klaten, Rabu (3/6/2021).
Baca juga: Konten Kreator Nyaris Jatuh dari Tebing gegara Anjingnya Sendiri
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka beraksi pada Senin (1/6) dini hari di jalan Majapahit, perbatasan Desa Jonggrangan dan Belang Wetan Kecamatan Klaten Utara.
Baca juga: Ngamuk, Telanjang dan Sekap 3 Perempuan di Gang Batu Banama, Pemuda Dibogem Warga
Saat ditanya AKP Andriansyah, tersangka mengaku beraksi untuk lucu-lucuan. "Baru sekali (beraksi)," kata salah satu tersangka.
Baca juga: Demi Konten, Pemuda 19 Tahun Menari di Tengah Jalan Menantang Truk yang Akan Menabraknya
Polisi menjerat tersangka dengan UU ITE dan Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun bui.ik
Editor : Redaksi