SURABAYA (Realita) - Menyikapi harmonisasi tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya yang berujung pada kenaikan tarif air minum, Kanwil IV KPPU berinisiatif meminta penjelasan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono, Senin (9/1/2023).
Dalam penjelasannya Wisnu menyampaikan bahwa harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
"Harmonisasi tarif ini memang perlu dilakukan tidak saja mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan, namun juga sebagai upaya mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air," jelas Wisnu.
Dalam tanggapannya, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno menegaskan, salah satu fungsi pengawasan KPPU adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan masyarakat.
"Kami ingin memastikan sejauh mana harmonisasi tarif PDAM Surya Sembada Kota Surabaya ini benar-benar memperhatikan kepentingan konsumen, apalagi PDAM Surya Sembada ini merupakan pelaku usaha yang memiliki hak eksklusif dalam mengelola air minum," tegas Dendy.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Untuk itu, lanjut Dendy, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diminta untuk segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan service level yang secara nyata dapat dirasakan konsumen sejak awal diberlakukannya harmonisasi tarif air minum PDAM ini.
Selain itu, segera melakukan berbagai inovasi yang pada pokoknya memberi ruang yang lebih besar bagi konsumen untuk mendapatkan nilai tambah sebagai pelanggan PDAM. Terus, melakukan evaluasi atas kebijakan harmonisasi tarif air minum PDAM dalam waktu 3 bulan sejak diberlakukan.
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Dan yang terakhir, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya diminta mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Besar harapan kami PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dapat menjadi benchmark bagi PDAM lainnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” tutup Dendy. gan
Editor : Redaksi