MAKASSAR- Pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Muh Fadli Sadewa (11) berinisial AD (17) dan MF (14) belum sempat menjual organ tubuh korban setelah membunuhnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengungkapkan tubuh korban Fadil Sadewa masih lengkap atau utuh ketika ditemukan.
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Disiksa Oknum Polisi, 30 Polisi Diperiksa Propam
Adapun jasad korban Fadli Sadewa ditemukan di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kombes Budhi mengungkapkan, dua remaja tersebut nekat menculik dan membunuh Fadli karena tergiur keuntungan setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.
Dari situlah, mereka kemudian merencanakan penculikan terhadap Fadli Sadewa. Modusnya, korban diajak pergi dengan diming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.
Setelah berhasil membawa korbn, kedua pelaku AD dan MF lantas membunuh korban Fadli Sadewa dengan cara dianiaya berulang kali di sebuah rumah yang saat itu dalam kondisi kosong.
"Korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan (ke dinding secara berulang),” kata Kombes Budhi saat merilis kasus tersebut di Makassar pada Selasa (10/1/2023).
Namun, setelah menghabisi nyawa Fadli, kedua pelaku malah kebingungan. Sebab, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Kombes Budhi menuturkan, ternyata mereka belum pernah bertemu dengan orang yang menjanjikan uang dari hasil pembelian organ tubuh manusia tersebut.
Mereka, kata Budhi, hanya mendapatkan informasi di internet mengenai keuntungan menjual organ tubuh manusia, lalu terputus.
Baca juga: Pria Asal Korea Selatan Diculik lalu Dibunuh, Jasadanya Dicor, Dimasukkan Tong lalu Dibuang ke Waduk
Selain itu, kedua pelaku juga belum memastikan siapa pembelinya, sehingga mereka malah kebingungan sendiri ketika korban meninggal.
"Dia (kedua tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban), akhirnya dibuang,” ujar Kombes Budhi.
“Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga. Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang.”
Baca juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Yogyakarta
Kombes Budhi menegaskan, sejauh ini kedua pelaku AD dan MF tidak memunyai jaringan mafia penjualan organ tubuh manusia.
Kedua pelaku, kata dia, hanya salah mengonsumsi informasi di internet dan mempunyai keterbatasan pengetahuan, sehingga kemudian mereka praktikkan.
"Perkara ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, tapi karena mengonsumsi konten internet yang negatif sehingga dipraktikkan oleh tersangka. Jadi, karena ini pelakunya anak-anak dan keterbatasan pengetahuan," tutur Budhi.
Atas perbuatan mereka, Budhi menambahkan, kedua pelaku AD dan MF akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.pas
Editor : Redaksi