JAKARTA - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi turut menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Hilmi Firdausi mengaku heran, lantaran tuntutan JPU terhadap Habib Rizieq, yakni 6 tahun penjara, jauh lebih besar jika dibandingkan hukuman untuk koruptor sekelas Djoko Tjandra, yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
Baca juga: Di Usia 58 Tahun, Habib Rizieq Menikah lagi setelah 4 Bulan Menduda
"Saya ingin bertanya kepada siapa pun yang masih memiliki hati nurani, kenapa tuntutan HRS untuk kasus RS Ummi sampai 6 tahun, sedangkan hukuman untuk koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 tahun 6 bulan?," kata Hilmi Firdausi, dalam cuitan di akunTwitter @Hilmi28, Jumat, (4/6/2021).
Hilmi Firdausi pun mempertanyakan, apakah kesalahan yang dilakukan Habib Rizieq sebegitu besarnya, hingga hukumannya jauh lebih berat dari koruptor.
"Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar?," kata Hilmi Firdausi.
Baca juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Untuk menjawab pertanyaannya itu, Hilmi Firdausi bahkan mempersilakan para buzzer untuk ikut menjawab dan beropini.
"Buzzer silahkan jawab juga, saya ingin tahu opini kalian," ujar Hilmi Firdausi.
Sebelumnya, JPU menuntut Habib Rizieq pidana penjara selama 6 tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah karena telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.pik/twr
Editor : Redaksi