MADIUN (Realita) - Hati-hati dengan modus penipuan rekruitmen pegawai. Baru-baru ini, Rumah Sakit Paru Manguharjo (RSPM) Madiun memberikan informasi terkait penipuan dengan modus tersebut.
Berdasarkan akun resmi Instagram RSPM, memposting surat perihal undangan panggilan tes pengetahuan umum dan tes pengetahuan akademik kepada calon pegawai. Surat tersebut, lengkap dengan kop dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Dalam postingan tersebut, Bagian Humas RSPM juga memberikan keterangan bahwa surat itu palsu. Pun, terdapat tulisan jika berita rekruitmen tenaga di RSPM tidak benar. Sehingga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada yang mengatasnamakan RSPM.
“RS Paru Manguharjo memberitahukan bahwa berita rekruitmen tenaga di RSPM adalah tidak benar, demikian mohon berhati-hati atas informasi yang mengatasnakan RSPM oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Terimakasi,” tulisnya dalam akun resmi RSPM.
Sementara itu, salah satu pejabat dilingkup RSPM saat dihubungi melalui via telephone mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan informasi perekrutan pegawai fiktif itu kepada pimpinan ditingkat Provinsi Jawa Timur. Bahkan, pihak internal telah melakukan penyidikan. Namun hingga kini pihaknya belum berani menyimpulkan pihak-pihak internal yang diduga terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
“Ini masih dalaN penyidikan, sehingga tidak boleh langsung ke personal,” kata sumber internal dilingkup RSPM yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan, Jumat (20/1/2023).
Kepada masyarakat, lanjut sumber internal terpercaya, perekrutan pegawai di RSPM mulai dari pegawai bukan pegawai negeri sipil atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipungut biaya, alias gratis. Bahkan tidak mudah untuk menjadi PPPK, ada syarat yang harus dipenuhi. Termasuk berapa tahun bekerja diinstansi tersebut.
“Himbauan kita jelas, harus hati-hati itu kan oknum. Kalau rekruitmen tidak ada penarikan biaya. Dan persyaratan tidak semudah itu. Tolong masyarakat lebih mengetahui dasar-dasar untuk rekruitmen,” jelasnya.
Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Jika memang melibatkan pegawai internal, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan. Mulai penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib, jika merasa dirugikan.
“Sesuai dengan aturan ya, diturunkan satu tingkat dari jabatannya, ada juga kalau sampai itu terkena dengan hukum bisa sampai dikeluarkan. Bisa (dipecat,red),” jelasnya.paw
Editor : Redaksi