AW Target Tindak Pidana Terorisme, Dua Bom Rakitan Berhasil Diamankan

realita.co
Densus 88 Anti Teror berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (39), dalam temuannya petugas berhasil menyita 2 bom rakitan, yang bersangkutan diketahui sebagai simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu kemarin (22

YOGYAKARTA (Realita)- Densus 88 Anti Teror berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (39), dalam temuannya petugas berhasil menyita 2 bom rakitan, yang bersangkutan diketahui sebagai simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Minggu kemarin (22/1/2023).

“Ada beberapa barang bukti (disita), diantaranya dua bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” terang Kombes Aswin Siregar selaku juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Dugaan Jampidsus Kejagung Dikuntit Densus 88, Pengamat: Sensasi atau Fakta? Jangan Mau Diadu Domba!

Masih sambung keterangan Aswin, AW diamankan bersama barang bukti 2(dua) bom rakitan, dirinya memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak yang telah dibuatnya.

"Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka AW untuk melakukan teror," ungkapnya.

AW ditangkap di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Ia merupakan target tindak pidana terorisme.

Baca juga: Sepasang Teroris Sayap Kiri Tembaki Gedung Pengadilan di Istanbul

"Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB," terangnya.

Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial Facebook dan Telegram serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.

Baca juga: Sembilan Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

AW diketahui sebagai mantan residivis tindak pidana narkoba, dirinya pernah menjalani masa pidana penjara di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

"Penyidik Densus 88 Anti Teror menyebut pelaku AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan," pungkasnya.dy

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru