JAKARTA – Terdakwa Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 13 Februari mendatang.
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di PN Jaksel, Kamis (2/2).
Baca juga: Kejanggalan-Kejanggalan Ini Bakal Memberatkan Putri Candrawathi
Hakim kemudian memerintahkan Putri untuk kembali ke dalam tahanan. Adapun jadwal sidang vonis Putri sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Baca juga: Usai Dilecehkan, Putri Minta Yosua Mengundurkan Diri
Diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Putri melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Baca juga: Akhirnya, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. rmr
Editor : Redaksi