PONOROGO (Realita)- Nasib apes dialami P (15) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung. Paasalnya akibat terbukti menghamili korban sebut saja Bunga (15) siswa kelas X SMA, pelaku yang masih duduk di bangku kelas IX SMP ini harus berurusan dengan hukum.
Kasus ini berawal dari hubungan asmara keduanya, dimana sebelum naik tingkat ke SMA, korban Bunga adalah kakak kelas pelaku saat di SMP. Akibat dimabuk cinta keduanya melakukan hubungan suami istri di rumah pelaku, hingga berulang kali selama periode Januari hingga Oktober 2022. Kebetulan orang tua pelaku berada di di luar negeri.
Baca juga: Pria Cabul Beraksi di Bali, Raba Pantat Para Pengendara Wanita di Pekutatan
" Jadi suasana sepi ini, membuat pelaku leluasa menggagahi korban, hingga akhirnya hamil 6 bulan," ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ponorogo Ipda Andik Candra.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
Andik mengungkapkan, mengetahui sang pacar hamil tua, pelaku P pun memilih melarikan diri ke Kota Pagar Alam Sumatra Selatan. Sementara itu, orang tua korban yang curiga dengan perubahan fisik anak perempuanya ke bidan desa, dan didapat hasil korban hamil. Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Sat-Reskrim Polres Ponorogo.
" Kita tangkap di rumah neneknya di Pagar Alam. Orang tua korban tidak terima pelaku lari dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkapnya.
Baca juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah
Akibat perbuatanya, Anak Berhadap dengan Hukum (HBA) ini dijerat dengan pasal 41 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 undang undang 17 tahun 2016 Juncto padas 14 ayat 1 undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. znl
Editor : Redaksi