Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Banten 2023-2028, Dibuka

realita.co
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten melaksanakan konferensi pers, Sabtu (11/2/2023).

KOTA SERANG (Realita) - Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten melaksanakan konferensi pers di Sekretariat Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Banten, di Ruko Sukses Nomor 17 Jl KH Abdul Latif, Sumur Pecung, Kota Serang pada tanggal 10 Februari 2023 .

Kegiatan ini mengundang Pokja Wartawan Provinsi Banten. Selain mensosialisasikan tahapan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan dari timsel Calon Anggota KPU Provinsi Banten yang beranggotakan lima orang dan diketuai oleh Akhsanul Minan.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Profesionalitas KPU dan Kerugian Suara Calon DPRD Lamongan

Ketua Timsel anggota KPU Banten periode 2023 – 2028, Ahsanul Minan menyampaikan, gambaran umum seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten. Termasuk di dalamnya meliputi persyaratan, kelengkapan berkas, jadwal serta pengenalan aplikasi SIAKBA.

Baca juga: Komparasi Publik Audiensi, Pertanyakan Kinerja Kominfo Banten

“Pada kesempatan ini kami mengundang kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Banten. Adapun Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.co.id,”ujar Ahsanul melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).

Minan menegaskan bahwa Timsel akan bekerja profesional agar menghasilkan 14 Calon Anggota KPU terbaik yang selanjutnya disampaikan ke KPU Republik Indonesia dan kemudian ditetapkan 7 orang Anggota KPU Banten Periode 2023-2028.

Baca juga: Lantik 921 PPS Pemilu 2024, Bupati Ponorogo: Kawal Serius Demokrasi

“Tahapan awal seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada tanggal 10 Februari 2023, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi, seleksi tertulis, psikologi, wawancara dan tes kesehatan. Untuk sistem seleksi sekarang ini akan memanfaatkan teknologi informasi yaitu aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),”jelasnya.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru