Dituntut Seumur Hidup Jaksa, Sambo Dihukum Mati Hakim

realita.co
Sambo berdiri mendengar vonis mati dari hakim, Senin (13/2/2023).

JAKARTA- Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Vietnam Berani Vonis Mati Koruptor, Wanita Pengusaha Properti Ini segera Dieksekusi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.emo

Baca juga: Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru