Dituntut Seumur Hidup Jaksa, Sambo Dihukum Mati Hakim

realita.co
Sambo berdiri mendengar vonis mati dari hakim, Senin (13/2/2023).

JAKARTA- Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.emo

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru