Buang Korban yang Ia Tabrak, Ery Riansyah Arifin Ngaku karena Panik

realita.co

DEPOK - Polisi menetapkan Ery Riansyah Arifin (26) sebagai tersangka kasus korban tabrak lari dibuang di Depok. Kepada polisi, Ery mengaku membuang korban lantaran panik.

"Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya (akhirnya buang korban)," kata Kapolresta Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari Bus Pariwisata

Fuady menjelaskan awalnya tersangka terlibat kecelakaan dengan motor yang ditumpangi korban Ellyeven (53) dan temannya, Herlin, di Jalan Raya Sawangan pada Rabu (15/2) siang. Saat itu motor yang dikendarai korban melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Sawangan.

"Sesampai di depan Mal DTC, korban ditabrak oleh pelaku, yang mengendarai Honda Beat berinisial ERA," katanya.

Saat itu, Ery mengatakan kepada Herlin akan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Tetapi kenyataannya, dia malah membuang korban di Jalan Puring.

"Pada kenyataannya, pelaku tak membawa korban ke rumah sakit, melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah 4 Tahun, Ngaku Tak Tahu Korban Nyangkut di Kolong Mobil

Hasil pemeriksaan polisi, Ery mengaku semula berniat membawa korban ke rumah sakit. Namun hal itu urung ia lakukan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit, tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku mengubah niatnya, sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoranmas," katanya.

Polisi kemudian mengejar Ery. Ery ditangkap tim gabungan Satlantas Wilayah Depok, Satreskrim Polresta Depok, dan Polsek Pancoranmas pada Jumat (17/2).

Baca juga: Nyetir Ugal-ugalan, Mobil yang Dikendarai Maling Tabrak Bocah 4 Tahun lalu Melarikan Diri

"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ery dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan/atau Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini Ery ditahan di Polresta Depok.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru