PONOROGO (Realita)- Usai sudah praktik tipu-tipu yang dilakukan Imam Suroso alias Mukidi (35) warga Dukuh Maron Kulon Rt 003 Rw 001, Desa Maron Kecamatan Kauman ini. Pria yang berprofesi sebagai sales elektronik ini ditangkap Polisi setelah dilaporkan sendiri oleh perusahaan tempatnya berkerja lantaran terbukti menggelapkan uang perusahaan hingg Rp 1,025 miliar.
Kalolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, aksi karyawan yang bekerja sejak 2 tahun di perusahaan distributor produk listrik Mitra Usaha Listrik di Jalan Sukowati nomor 109 B Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo itu terbongkar, setelah pihak perusahaan melakukan audit pada 20 Desember 2022 lalu ditemukan hasil uang yang masuk tidak sesuai dengan barang yang keluar yang diorder oleh Mukidi.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
" Setelah dilakukan pengecekan di bagian admin terjadi permasalahan yang tidak sesuai dengan barang yang keluar dan uang yang masuk, hasil order dari tersangka," ujarnya, Kamis (23/02/2023).
Catur mengungkapkan, dalam aksinya tersangka membuat order dari 100 toko mitra perusahaannya, ironisnya 90 toko lainnya ternyata fiktif. Untuk mengelabui perusahaanya, tersangka membuat stempel palsu dan kwitansi palsu untuk order barang elektronik.
" Tersangka memanipulasi data nota pembelian dan pemesanan. Di mana nota pemesanan dari toko itu dipalsukan tersangka untuk membuat perusahaanya mengirim barang ke toko fiktif yang ia buat," ungkapnya.
Lebih jauh Catur menjelaskan, aksi ini ia lakukan sejak setahun terakhir. Sementara untuk pengggunaan stempel palsu baru ia lakukan 3 bulan terakhir. Selama mengorder barang, tersangka Mukidi hanya menyetorkan uang dari 10 toko asli mitra perusahaan seperempatnya, namun perusahaanya mengirim barang penuh ke toko yang meng order. Sisa uang dari 10 toko itu diputar kembali oleh tersangka untuk membuat order palsu dari 90 toko fiktif buatannya.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
" Karena tidak curiga ada nota pesanan berstempel toko perusahaan akhirnya mengirimkan barang ke sana. Karena toko itu fiktif oleh tersangka barang milik perusahaanya itu di jual murah kembali ke beberapa toko-toko elektronik diluar mitra perusahaannya," jelasnya.
Sementara itu, Tersangka Imam Suroso alias Mukidi (35) mengaku ia terpaksa melakukan aksi ini lantaran diburu target 100 orderan setiap harinya oleh perusahaan tempatnya bekerja itu. Selama setahun terakhir ia mengaku membuat orderan palsu dari toko yang ada di Magetan, Madiun dan Pacitan.
"Biar Mitra Usaha (perusahaan) saya percaya saya buat stempel itu baru 3 bulan. Orderan yang saya buat itu saya bikin Toko dari Magetan, Madiun, dan Pacitan. Karena satu hari saya ditarget oleh perusahaan 100 orderan sehari," pungkasnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar fotocopy surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil, 1 bendel nota yang di keluarkan oleh UD Raka Abadi, 1 lembar fotocopy nomor induk berusaha (NIB), 1 bendel hasil audit dari toko mitra usaha listrik, 398 nota, 44 stempel berbagai nama toko.
Akibat perbuatnya, tersangka dijerat dengan pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. znl
Editor : Redaksi