PONTIANAK- Supriyono (SUP) 22 tahun tega membunuh Ahmad Faisal 33 tahun, seorang driver ojek online Maxim untuk menguasai harta korban hanya karena butuh uang untuk pulang kampung.
Jumat malam (24/2/2023) pukul 21.39 WIB, korban Ahmad Faisal pengemudi ojol Maxim ID 52590047 menerima orderan ojek online melalui aplikasi seharga Rp 14.600.
Konsumen yang memesan layanan ojek online kepada korban menggunakan akun atas nama Panji. Titik penjemputan di Taman Kanak-kanak (TK) Sanisiah Jalan Komyos Sudarso, Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Tujuan Sungai Rengas.
Jumat malam (24/2/2023) pukul 22.05 WIB, korban mengantar pelaku SUP dari TK Sanisiah menuju Sungai Rengas. SUP meminta korban melewati jalan yang sepi dan dipenuhi pepohonan.
Jumat malam (24/02/2023) pukul 22.30 WIB, tiba di Parit Timur Jalan Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. SUP mengeluarkan sebilah pisau dan melukai leher bagian depan dan dagu. Korban sempat melawan sehingga mengalami luka di bagian telapak tangan kiri.
Jumat malam (24/02/2023) pukul 24.00 WIB, istri korban Ersi Yolanda dan keluarga korban menelepon ke HP korban, namun sudah tidak aktif. Istri korban membuat pesan berantai kepada rekan-rekan suaminya perihal HP Ahmad Faisal yang tidak aktif.
Sabtu (25/02/2023) pukul 02.00 WIB dinihari, saksi Maulana, warga Karya Tani menemukan korban. Saksi saat itu hendak mengambil sari gula nira untuk membuat gula aren.
Sabtu (25/02/2023) pukul 02.30 WIB dinihari beberapa warga sekitar berkumpul, kemudian melaporkan ke RT setempat. Pukul 05.00 WIB saksi menghubungi Polsek Sungai Kakap.
Sabtu (25/02/2023) pukul 08.00 WIB, aparat Polsek Sungai Kakap dan Polres Kubu Raya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mengumpulkan bukti petunjuk dan mengidentifikasi pelaku. Membawa jenazah korban ke RS Biddokes Pontianak.
Sabtu (25/02/2023) pukul 12.35 WIB, petugas gabungan menggunakan kapal patroli menangkap SUP di sebuah kapal kelotok yang baru saja menempuh rute dari Dermaga Rasau Jaya menuju Kayong Utara.
Dalam kapal kelotok itu ditemukan sepeda motor Honda Vario Nopol F 2309 AB. Petugas juga menggeledah SUP dan menemukan HP milik korban merk Xiaomi redmi note 11 dan sejumlah uang.
Menurut Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Sabtu (25/02/2023) SUP hendak menuju ke Ketapang dan melanjutkan ke daerah asalnya di Kebumen, Jawa Tengah. Sebelumnya pelaku tinggal di Pontianak selama enam bulan dan tak kunjung mendapat pekerjaan tetap.
Supriyono nekat menghabisi nyawa Achmad Faisal lantaran ingin menguasai barang-barang berharga miliknya.
Apa yang dilakukan oleh Supriyono tersebut merupakan aksi begal, yakni sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dikatakan Kapolres, untuk motif awal pelaku mengakui sampai bisa senekat itu, yakni terkait dengan kebutuhan untuk pulang ke kampung halaman di Jawa. Pelaku ingin pulang ke Jawa tidak punya uang dan memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sajam dan membuat korban meninggal dunia.
Supriyono melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan dan telapak tangan.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban baru sekitar dua tahun menikah. Almarhum berasal dari Bogor, belum lama tinggal di Pontianak, baru setengah tahunan. Di Pontianak kerja di toko bangunan di pagi hari. Dan maxim setelah pulangnya. Korban meninggalkan seorang istri dan anak perempuan berusia 1 tahun 9 bulan.kep
Baca juga: Diduga Jadi Korban Begal, Pria Ditemukan Tewas
Baca juga: Diburu Begal, Wanita Ini Berteriak dan Ditolong Satpam Pabrik
Editor : Redaksi