SURABAYA (Realita)- Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor registrasi 22/Pdt.Sus-PKPU/PN Niaga Sby digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/3/2022). Pihak yang berperkara adalah PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED).
Namun, menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya menduga ada kejanggalan. Pasalnya, adanya kemiripan susunan Hakim, dalam perkara PT. Graha Benua Etam melawan PT. Indonesia Energi Dinamika dan PT. Graha Benua Etam melawan Lombok Energy Dynamics (LED).
Baca juga: Unjuk Rasa Buruh PT Pakerin di Surabaya, Pakuwon Minta Aspirasi Disalurkan Lewat Dialog
Pada perkara pertama hakim yang bertugas adalah Taufan Mandala, Sudar, dan Khusaini. Sedangkan perkara kedua Taufan Mandala, A.F.S Dewantara, dan Sudar. Dugaan semakin diperkuat dengan pengurus yang dipasang sama persis pada kedua perkara tersebut. Hanya saja dalam perkara PT. GBE versus PT. LED ditambah dua pengurus yang ternyata sering bekerjasama juga dengan IW.
Baca juga: Panitera Pengganti Pengadilan Niaga Surabaya Diduga Salah Kirim Relaas PanggilanÂ
"Informasi yang santer terdengar, Hakim pengawas yang dipasang adalah Hakim K. Putusannya diduga sudah bocor ke publik. Permohonan PKPU akan dikabulkan,"ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Sula Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Menanggapi kabar tersebut, AA. Gede Agung Pranata Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu. “Maaf, Saya tidak tahu mas,” jawabnya singkat.ys
Editor : Redaksi