Masuk Pekarangan Ponpes, Bujang Lapuk Di Ponorogo Babak Belur Dimassa

realita.co
Bowo saat diamankan warga di kawasan Pasar Pon.Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Mesgianto alias Bowo (45) warga Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan babak belur dimassa warga. Ini lantaran pria yang hingga kini belum menikah itu, terekam CCTV tengah mengendap-ngendap masuk kedalam pekarangan Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikmah Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan , pada 02.30, Rabu (08/03/2023) dini hari tadi. 

Curiga, Bowo ingin melakukan pencurian, pengasuh Ponpes Mambaul Hikmah, Naily Farihah langsung berteriak maling, yang membuat para santri terbangun dan mengejar Bowo hingga tertangkap di parkiran Pasar Pon yang ada di Kelurahan Patihan Kecamatan Siman. Emosi warga dan santri pun menghadiahi Bowo bogem mentah hingga berulang kali, hingga akhirnya mengikat kaki dan tangan bowo. Yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Babadan. 

Baca juga: Lecehkan Nasabah, Pegawai Bank Titil Dihajar Warga

" Setelah diteriaki maling itu, pelaku kabur dengan naik keluar lewat pagar. Saat itu santriau mengejar, dan bisa ditangkap langsung dilaporkan ke Polsek Babadan," ungkap Naily Farihah. 

Naily mengaku, Bowo belum sempat mencuri barang-barang yang ada di Ponpes. Ini lantaran, sejumlah barang-barang di dalam Ponpes masih utuh. Dia menyebut, dalam  tiga bulan terakhir, ada 3 santri di Ponpes ini yang mengaku kehilangan handphone. Karena terlalu sering, pihaknya pun memasang CCTV. 

"Ya mungkin selama ini pelaku ini yang mencuri HP milik santri. Setelah tertangkap itu, pelaku kita serahkan ke Polsek Babadan," pungkasnya. 

Baca juga: Dijambret, Ibu Jatuh dan Bayinya Meninggal

Sementara itu, Wakapolsek Babadan IPTU Susilo Hardo membenarkan penangkapan ini. Menurut cacatanya, Bowo diketahui telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Pelaku ini sudah sering kali masuk rutan, istilahnya ya residivis. Tetapi masih dalam tingkat pidana pencurian," ujarnya. 

Baca juga: Bapak dan Anak Tiri Kompak Jadi Maling Motor, Kepergok lalu Dihajar Massa

Akibat ulahnya, Bowo dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

" Tadi pagi sempat dimassa. Saat ini yang  bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru