Sudah Bayar Rp10 Juta Untuk PK, Terpidana Korupsi Rp 58,2 M Belum Dikirim ke Surabaya

realita.co
Yudi Setiawan terpidana korupsi

SURABAYA (Realita)- Yudi Setiawan, terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tak kunjung hadir dipersidangan. Pasalnya, Lapas Besi Nusakambangan Sampai saat ini belum mengirim Yudi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, meskipun Yudi sudah menyetor Rp10 juta sebagai biaya administrasi pengiriman Yudi ke PN Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus permohonan Yudi Setiawan ini masih bermurah hati kepada terpidana kasus korupsi ini dan penasehat hukumnya.

Baca juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta

Arwana, SH., M.H selaku ketua majelis memberi kesempatan kepada penasehat hukum Yudi Setiawan untuk menunda persidangan selama tiga minggu.

Meski telah memberi kesempatan untuk kelima kalinya, kepada penasehat hukum Yudi Setiawan, Judha Sasmita, SH., M.H., ketua majelis mengatakan bahwa setelah ini tidak ada lagi penundaan persidangan.

Judha Sasmita yang menjadi pembela Yudi Setiawan dipersidangan permohonan PK ini menyambut baik sikap majelis hakim yang masih memperhatikan hak hukum Yudi Setiawan dengan memberi satu kali kesempatan lagi kepada terpidana kasus korupsi sebesar Rp 58,2 miliar tersebut.

"Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang masih memberikan kesempatan kepada Yudi untuk bisa didatangkan ke persidangan," ujar Judha Sasmita, Selasa (14/3/2023).

Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim ini, lanjut Judha, penasehat hukum Yudi Setiawan akan terus memantau segala persiapan termasuk surat permohonan untuk mendatangkan Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Kami sudah berkomunikasi dengan semua pihak terkait. Bahkan, kami juga terus memantau surat permohonan penasehat hukum Yudi Setiawan, apakah sudah diteruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI," ungkap Judha.

Setelah adanya kesempatan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, Judha berharap, tidak ada lagi upaya untuk menjegal, memgebiri bahkan mengabaikan hak hukum Yudi Setiawan yang sedang mengajukan permohonan PK atas perkara korupsi BJB yang menjeratnya.

Advokat yang berprofesi sebagai kurator ini juga masih menyayangkan sikap Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Propinsi Jawa Tengah yang tak juga mendatangkan Yudi Setiawan pada persidangan yang digelar Selasa (14/3/2023) ini.

"Apakah prosedur untuk mendatangkan seorang terpidana yang sedang memohonkan PK itu harus serumit ini?," tanya Judha Sasmita.

Dengan adanya relas panggilan untuk datang ke persidangan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, sambung Judha Sasmita, tidakkah langsung bisa dilaksanakan meskipun belum ada ijin dari Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI?

"Ini kan perintah pengadilan. Dalam aturannya, tidak boleh ada pihak yang menentang atau tidak mematuhi perintah pengadilan," tegasnya.

Judha juga membantah pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa untuk mendatangkan Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya ditujukan ke Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lebih lanjut Judha menjelaskan, bahwa sudah ada empat surat permohonan yang dikirimkan, termasuk kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II-A Besi Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, untuk mendatangkan Yudi Setiawan ke persidangan pengajuan PK di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk membuktikan bahwa penasehat hukum Yudi Setiawan telah bersurat termasuk kepada Kalapas Kelas II-A Besi Nusa Kambangan, Sulardi, BC.IP., SH, Judha Sasmita kemudian menunjukkan sebuah surat permohonan tertanggal 23 Februari 2023.

Selain menunjukkan adanya surat permohonan yang ditujukan untuk Kalapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, penasehat hukum Yudi Setiawan juga menyertakan menyertakan surat pernyataan menjamin warga binaan atas nama Yudi Setiawan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. 

Judha Sasmita dalam surat pernyataannya tanggal 23 Februari 2023 ini juga menyatakan, siap menanggung segala biaya yang timbul dari warga binaan atas nama Yudi Setiawan serta personil pengawal dari Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan untuk menghadiri persidangan PK di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, termasuk untuk biaya pemulangan kembali warga binaan bila perlu ke Lapas Kelas II-A Nusakambangan.

Surat permohonan selanjutnya yang diperlihatkan Judha Sasmita adalah tertanggal 24 Februari 2023. Dalam surat ini penasehat hukum Yudi Setiawan.

Dalam surat permohonan tertanggal 24 Februari 2023 yang ditujukan kepada Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM, penasehat hukum Yudi Setiawan menyampaikan permohonan pemindahan penahanan Yudi Setiawan dari Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan ke Lapas Sidoarjo. 

Tanggal 24 Februari 2023, penasehat hukum Yudi Setiawan berkirim surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang permohonan pemindahan terpidana Yudi Setiawan dari Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan ke Lapas Sidoarjo.

Kemudian, penasehat hukum Yudi Setiawan kembali memperlihatkan sebuah surat yang ditujukan Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM. Surat itu tertanggal 4 Maret 2023.

Dalam suratnya tertanggal 4 Maret 2023 tersebut, penasehat hukum Yudi Setiawan mengeluhkan ketidak hadiran Yudi Setiawan pada sidang PK tanggal 28 Februari 2023.

"Akibat ketidakhadiran itu, proses persidangan permohonan PK Yudi Setiawan jadi terbengkalai," papar Judha.

Baca juga: Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi di Telkomsigma?

Menyikapi keangkuhan dan sikap Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan yang keras kepala itu, Judha Sasmita menilai bahwa Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan telah mengabaikan hak hukum serta mengebiri hak-hak Yudi Setiawan untuk mendapatkan keadilan.

Dengan disetujuinya permintaan uang sebesar Rp 10 juta yang diminta pihak Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan sebagai biaya untuk mendatangkan Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, biaya pengawalan dari Cilacap ke Sidoarjo, Judha Sasmita secara tegas menyebutkan, tidak ada lagi alasan dari Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan tidak mendatangkan Yudi Setiawan pada persidangan tanggal 14 Maret 2023.

Lalu, bagaimana tanggapan Dirjenpas Kemenkum HAM  RI tentang belum adanya ijin untuk mendatangkan Yudi Setiawan ke Pengadilan Tipikor Surabaya?

Rika, Humas Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM emggan memberikan komentar atau tanggapannya.

Dalam pesan singkatnya, Rika meminta supaya menanyakan perihal ketidak hadiran Yudi Setiawan pada persidangan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa ini langsung ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Jawa Tengah, Supriyanto membantah jika Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan sengaja mempersulit, mengebiri hak hukum apalagi menjegal upaya Yudi Setiawan menuntut keadilan melalui permohonan PK.

"Tidak benar jika Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan telah mempersulit apalagi sampai mengebiri atau menjegal hak hukum Yudi Setiawan untuk menuntut keadilan melalui permohonan PK yang ia ajukan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Supriyanto.

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jateng, lanjut Supriyanto, sangat menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh Yudi Setiawan melalui permohonan PK.

"Namun, secara prosedur, kami juga tidak boleh melanggar aturan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM terkait perijinan seorang terpidana mengikuti persidangan ditempat lain, apalagi lintas propinsi," tandasnya.

Prosedur permohonan atau pengajuan ijin mengikuti persidangan atau hadir pada persidangan ditempat lain, menurut Supriyanto, menjadi kewenangan mutlak Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Apalagi Yudi Setiawan ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang sudah lintas propinsi. Masalah perijinan itu yang berhak mengeluarkan adalah Dirjenpas Kemenkum HAM RI," ungkap Supriyanto.

Supriyanto kemudian menjelaskan tentang alur pengajuan permohonan mengikuti persidangan bagi seorang terpidana dipengadilan lain yang diajukan terpidana melalui penasehat hukumnya, termasuk pengadilan negeri yang lintas propinsi.

Baca juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga

"Langkah yang benar adalah, surat permohonan itu ditujukan kepada Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan kemudian diteruskan ke Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Jawa Tengah," ujar Supriyanto.

Begitu surat permohonan itu diterima Divisi Pemasyarakatan dan diperiksa, sambung Supriyanto, maka surat itu kemudian dikirimkan ke Dirjenpas Kemenkum HAM untuk dimintakan ijin.

Terkait dengan permohonan Yudi Setiawan supaya bisa dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Supriyanto mengatakan bahwa surat itu sudah diterima Lapas Besi lalu dikirimkan ke Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Jawa Tengah.

Masih menurut Supriyanto, bahkan surat permohonan dari penasehat hukum supaya Yudi Setiawan bisa hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya ini telah dikirim ke Dirjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya, saat ini tinggal menunggu jawaban saja dari Dirjenpas. Biasanya, dalam aturan surat, batas waktunya keputusan untuk memberikan ijin kepada terpidana yang mengajukan PK tersebut 14 hari," papar Supriyanto.

Lalu, apakah surat ijin mengikuti persidangan permohonan PK Yudi Setiawan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu sifatnya dapat dipakai sampai persidangan PK ini selesai ataukah sekali pakai?

Mengenai hal itu, Supriyanto mengatakan, akan dilihat terlebih dahulu isi dari permohonan itu. Jika seorang terpidana hanya dibutuhkan kedatangannya satu kali saja, maka surat permohonan yang diajukan terpidana tersebut sekali pakai. 

Kemudian berkaitan dengan uang Rp10 juta yang diminta pihak Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, Supriyanto tidak mengetahuinya serta belum ada pemberitahuan dari Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan.

Supriyanto juga menambahkan, bahwa biaya yang timbul untuk menghadirkan pemohon PK, memang tidak ada hitung-hitungan pasti.

"Jumlah itu bukanlah tarif resmi dari pemerintah yang dihitung berdasarkan jarak tempuh misalnya, atau dasar penghitungan yang lain," papar Supriyanto.

Namun, untuk mengetahui jumlah uang yang diminta pihak Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan sebesar Rp 10 juta itu akan ditanyakan kembali ke pihak lapas.

Diakhir pembicaraannya, Supriyanto kembali menegaskan bahwa tidak ada niat Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk menghambat proses PK yang diajukan Yudi Setiawan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru