Ikuti Rekomendasi KPK, Mulai Besok Parkir di PBM Akan Diportal

realita.co
Pemkot Madiun akan menerapkan portal parkir atau one gate system di Pasar Besar Madiun (PBM). Foto:Adi

MADIUN (Realita) – Pemkot Madiun akan menerapkan portal parkir atau one gate system di Pasar Besar Madiun (PBM). Hal ini terpaksa dilakukan lantaran atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas temuan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Walikota Madiun, Maidi ditemui usai acara rapat koordinasi (rakor) forkopimda dengan tema “Peran serta masyarakat melalui tata kelola pasar dalam rangka peningkatan PAD” di gedung GCIO Kota Madiun mengatakan, penerapan portal parkir di PBM sudah tidak bisa ditawar lagi, lantaran sudah menjadi temuan KPK dan wajib ditindaklanjuti. Apalagi berdasarkan surfei dan setoran per tahunnya, terdapat selisih sekitar Rp 1,2 miliar. Sehingga mulai besok, Jumat (17/3/2023) penerapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan.

Baca juga: Tak Semua Warga Siap Bayar Parkir via QRIS, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Voucher dan Langganan

“Parkir PBM mulai besok portal. Karena antara setoran dan surfei ada selisih  Rp 1,2 miliar. Disitulah kita menertibkan untuk hasil yang lebih baik. Kalau tidak saya tertibkan, akan menjadi masalah hukum,” katanya.

Maidi menyebut, parkir PBM akan dikelola pihak ketiga dengan setoran sekitar Rp 2,5 miliar pertahun berdasarkan hasil surfei. Upaya itu dilakukan untuk mengoptimalkan PAD sekaligus mencegah kebocoran retribusi parkir. “Pengelolaan akan dilakukan pihak ketiga. Mereka berani berdasarkan hasil surfei,” ujarnya.

Untuk mencegah adanya konflik dengan para juru parkir (jukir), Pemkot Madiun juga telah menyiapkan personil TNI maupun Polri untuk berjaga di PBM selama masa transisi penerapan one gate system. “Mulai besok TNI maupun Polri siap back up,” jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan nasib puluhan jukir di PBM yang telah lama menggantungkan hidupnya di pasar tradisional terbesar diwilayah Madiun tersebut? Menanggapi pertanyaan itu, Maidi memastikan akan mengutamakan jukir lama untuk tetap dipekerjakan. Bahkan, hal ini sudah ditegaskan olehnya dihadapan pihak ketiga.

Baca juga: Bayar Parkir via Cashless Diterapkan Februari 2024, Wali Kota: Kejujuran Dimulai dengan Non-Tunai

“Jukir yang sekarang akan diajak bicara dengan pihak ketiga. Akan dikaryakan. Saya sudah bilang ke pihak ketiga untuk tidak merugikan, tetapi rasional,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Anshar Rasidi telah menerima perintah dari Walikota Madiun untuk memasang portal parkir di PBM. Penerapan parkir secara elektronik ini akan dikelola oleh PT. Jatim Parkir Center.

“Pihak ketiga dari Jatim Parkir Center. Pertimbangannya ya kita butuh manajemen pengelolaan yang baik, kemudian pertimbangan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan di Pemkot,” katanya.

Baca juga: Jadi Alternatif Pembayaran, Pemkot Surabaya Luncurkan Voucher Parkir

Ansar menyebut, pendapatan parkir di PBM saat ini hanya mencapai Rp 788 juta setahun. Padahal, potensinya dari hasil surfei KPKNL diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar. Tak heran, jika PAD dari retribusi di Kota Madiun menjadi sorotan penegak hukum.

“Sesuai hasil surfei KPKNL, itu 2,5 miliar. Sebelumnya stetoranya Rp 788 juta,” terangnya. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru