Parah, 661 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak

realita.co
Mobil dinas milik pemkab yang terjejer rapi di parkiran gedung Krida Praja Pemkab Ponorogo.

 

PONOROGO (Realita)- Kendati getol menyerukan membayar pajak daerah tepat waktu ke warga, namun nyatanya Pemkab Ponorogo tidak menunjukkan sikap serupa dalam mebayar pajak. Pasalnya, hingga kini  ratusan Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemkab diketahui menunggak pajak kendaraan. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Sekwan dan BPPKAD Diperiksa

Dari data di Samsat Ponorogo tercatat 661 unit kendaraan plat merah mikik Pemkab yang berada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunggak pajak. Dengan rincian, roda dua dari total 2.153 unit menunggak pajak 534 unit, roda 4 dari 619 unit menunggak pajak 127 unit.

Administrator Pelaksana (Adpel) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ponorogo Muhamad Basori mengatakan, tunggakan pajak Motor Dinas (Motdin) dan Mobil Dinas (Mobdin) itu selama periode 2018 s/d 2021. Dengan jumlah tunggakan mulai dari Rp 16.000 sampai dengan Rp 1.936.700.

Baca juga: Catut Nama Ipong di Sidang Korupsi Ponorogo, Eko Agus Minta Maaf dan Akui Khilaf

" Jadi kalau roda dua ada 534 unit, sedangkan roda 4 ada 127 unit. Total tunggakanya ada 661 unit. bervariasi ada yang tahunan, 5 tahunan, dan balik nama," ujarnya, Senin (14/06).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, bila di rata-rata untuk pajak tahunan roda dua Rp 300 ribu, dan roda 4 3 juta rupiah, maka dana pajak Randis yang belum dibayar Pemkab mencapai Rp 541.200.000.

Baca juga: 200 Pengurus Baru PAC PDI-P Ponorogo Dilantik, Agus Argo Ingatkan Kader soal Regenerasi dan Bahaya Politik Uang 

" Kalau dirata-rata roda duanya bisa Rp 160.200.000, sedangkan roda 4 bisa Rp 381.000.000," pungkasnya.Lin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru