Baca juga: Pemekaran Jawa Barat Menjadi 5 Provinsi, Hoaks atau Fakta?
KOTABARU (Realita) - Pertemuan anggota DPRD Komisi 1 Kotabaru, Kabid. Pemerintahan Tanbu, TIM CDOB Tanah Kambatang Lima beserta Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu, bertempat di Aula DPRD Tanbu, Rabu (03/05/2023).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Tanbu, dihadiri oleh Ketua DPRD Tanbu, Anggota DPRD Tanbu, Kabid. Pemerintahan Tanbu, Tim CDOB Tanah Kambatang Lima.
Robby, anggota DPRD Komisi 1 dan selaku Ketua CDOB TKL, menyampaikan maksud kedatangan ke DPRD Tanbu ingin menggali, mempelajari proses bagaimana cara proses Pemekaran Daerah Kabupaten Tanbu yang sudah dimekarkan dari Kabupaten induk Kotabaru.
Baca juga: Tanah Kambatang Lima di Ambang Sejarah: Pemkab Kotabaru Gaspol Dukung Pemekaran Daerah
Perjalanan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sangat panjang dan melelahkan prosesnya.
Bapak H. Hasudungan Staf Khusus Bupati mengatakan, persyaratan proses Pemekaran CDOB harus meminta surat persetujuan dari Kabupaten Tetangga, seperti daerah Utara, Selatan, Barat, dan Timur untuk menambah memperkuat persyaratan Administrasi ke Kemendagri RI di Jakarta.
Melobi terlebih dulu ke Kemedgri RI Jakarta sebelum penyerahan berkas Administrasi supaya prosesnya cepat.
Baca juga: DPRD Kotabaru Gelar Rapat dengan Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima
Ketua DPRD Tanbu mengemukakan dengan adanya pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima, ia mendukung sekali sehingga proses pembangunan nantinya akan cepat berkembang dengan pesat.
"Dan Tim Pengurus CDOB Tanah Kambatang Lima harus selalu semangat, sampai benar-benar terbentuk pemekaran atau berpisah dari Kabupaten Induk,"pungkasnya.hai
Editor : Redaksi