JAKARTA - Hari libur tanggal merah dan cuti bersama direvisi lagi tahun ini oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19.
Ada dua hari libur tanggal merah yang digeser pemerintah dan satu hari cuti bersama dihilangkan. Hal ini sudah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Baca juga: Ribuan Wisatawan Padati Pantai Kenjeran Surabaya selama Libur Lebaran
"Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).
Sebanyak dua hari libur tanggal merah yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam diubah ke hari Rabu 11 Agustus, awalnya Selasa 10 Agustus 2021.
Baca juga: Jelang Lebaran Idulfitri 1445 H, Wali Kota Eri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan
Kemudian, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW juga ikut diubah ke hari Rabu 20 Oktober sebelumnya di hari Selasa 19 Oktober 2021.
Satu hari Cuti Bersama di akhir tahun diputuskan untuk ditiadakan, yaitu Cuti Bersama menjelang hari raya Natal di tanggal 24 Desember.
Baca juga: 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur
"Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," kata Muhadjir.ik
Editor : Redaksi