Gara-Gara Corona, Tanggal Merah pun Digeser

realita.co
Ilustrasi tanggal merah.

JAKARTA - Hari libur tanggal merah dan cuti bersama direvisi lagi tahun ini oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus COVID-19.

Ada dua hari libur tanggal merah yang digeser pemerintah dan satu hari cuti bersama dihilangkan. Hal ini sudah disepakati lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Baca juga: Pedagang di Lamongan Mengaku Ekonomi Lebih Sulit Dibanding saat Pandemi

"Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Sebanyak dua hari libur tanggal merah yang digeser adalah libur Tahun Baru Islam diubah ke hari Rabu 11 Agustus, awalnya Selasa 10 Agustus 2021.

Baca juga: Libur Tiga Hari, 9.193 Wisatawan Kunjungi Telaga Ngebel Ponorogo

Kemudian, hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW juga ikut diubah ke hari Rabu 20 Oktober sebelumnya di hari Selasa 19 Oktober 2021.

Satu hari Cuti Bersama di akhir tahun diputuskan untuk ditiadakan, yaitu Cuti Bersama menjelang hari raya Natal di tanggal 24 Desember.

Baca juga: AstraZeneca Akui Efek Samping Fatal Vaksin dan Ini Orang Yang Paling Rentan Terkena

"Tapi hari Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," kata Muhadjir.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru