JAKARTA - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, bertemu dengan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membahas perkara utang terkait PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Soal tagihan saya Kementerian Keuangan, ya sudah saya serahkan kepada Allah aja, Pak. Pokoknya, udah, kalau dibayar Alhamdulillah, nggak dibayar Wasyukurillah," tuturnya, lewat unggahan video di Instagram @jusufhamka, dikutip Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Soal Tagihan Utang Jusuf Hamka, Mahfud MD Klaim Belum Ketemu Sri Mulyani
Ungkapan pasrah itu Jusuf Hamka lontarkan usai belakangan dirinya getol menagih utang senilai Rp800 miliar ke pemerintah, berawal dari kepemilikan CMNP atas deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang ambles sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.
"Tapi, mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi ini beliau akan memberikan keadilan. Apalagi dia sudah memerintahkan kepada Pak Mahfud akan membayar tagihan-tagihan swasta pemerintah," katanya.
Baca juga: Polemik Jusuf Hamka vs Kemenkeu Berakhir dengan Ngopi Bareng
Nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, disebut karena sebelumnya dia sempat berujar bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, negara akan menagih utang kepada swasta yang memiliki kewajiban. Pada saat yang sama, negara akan membayar apabila memiliki kewajiban kepada swasta.
"Tapi kita tetap berdoa saja Pak Jokowi akan memenuhi janjinya, Pak Mahfud akan memenuhi janjinya, mudah-mudahan Ibu Sri Mulyani pun seirama," harap Jusuf Hamka.
Baca juga: Jusuf Hamka Ancam Polisikan Stafsus Menteri Keuangan
Dalam kesempatan yang sama, Prastowo mengatakan pihak Kemenkeu saat ini terus melakukan review atau kajian pendalaman terkait kasus utang tersebut.
"Mudah-mudahan kita dapat terus berkomunikasi, bersilaturahmi, mencari solusi terbaik. Harapannya ini adalah solusi yang memenangkan semua pihak tentu dengan niat dan itikad baik," tandasnya.su
Editor : Redaksi