JAKARTA (Realita) - Tim penyidik Jaksa Agung Muda pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kali ini memeriksa broker dari empat perusahaan Sekuritas guna mendalami terjadinya jual beli saham PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Pemeriksaan terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan pembiayaan investasi PT Asabri.
Baca juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak memaparkan keempat saksi yang diperiksa yakni, DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas, HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas.
Dan M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia, CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas.
Selain keempat saksi tersebut, penyidik juga memeriksa delapan saksi pemilik Single Investor Identification (SID) PT Asabri, 5 diantaranya merupakan ibu rumah tangga, 2 Wiraswasta dan seorang karyawan freelance event organization.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ungkap Leonard.
Baca juga: Pemenang Mundur, Lelang Proyek Lift Rp 1,2 Miliar Gedung Pemkab Ponorogo Sepi Peminat
Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, 7 diantaranya berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Sedangkan dua tersangka atas nama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat berkasnya belum juga dinyatakan lengkap.
Sementara itu, penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,78 triliun ini telah menyita berbagai aset dari tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Baca juga: Kejati DKI Sita Aset Tersangka Mafia Tanah
Meskipun kasus belum di persidangkan tetapi penyidik Kejagung telah melelang berbagai aset sitaan dengan alasan biaya perawatan aset yang terlampau tinggi, pelelangan merujuk pada pasal 45 KUHAP.
Dan kegiatan pelelangan aset sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Asabri menuai protes dari berbagai pihak karena dianggap cacat hukum dan membuat investor panik.
"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah diluar KUHAP, mestinya sudah perangkat sendiri, KUHAP itukan untuk mencuri biasa Pidana biasa," ungkap Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih. hrd
Editor : Redaksi