Dinas PUPR Kotabaru Sosialisasikan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

realita.co
Sosialisasi yang digelar oleh PUPR langsung dihadiri Sekretarsi Daerah H Said Akhmad yang digelar di Ball Room Hotel Grand Surya, Kamis (13/7/2023). Foto: Hai

KOTABARU (Realita) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotabaru  (PUPR) menggelar Sosialiasi Sistem Informasi  Managemen Bagunan Gedung atau disebut SIMBG.

Sosialisasi yang digelar oleh PUPR langsung dihadiri Sekretarsi Daerah H Said Akhmad yang digelar di Ball Room  Hotel Grand Surya, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Bupati Kotabaru Tinjau Pembagunan Masjid Kapal Pesiar

SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis Web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Dalam sambutanya H Said Akhmad menyampaikan, dengan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pembekelan  kepada para peserta dalam meningkatkan pelayanan penerbitan PBG dan SLF kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru dengan pendekatan sistem online

“ Dikeluarkanya SIMBG ini adalah untuk memberikan kemudahan dan transparan melalui pendekatan sistem Online  dengan perhitungan retribusi secara otomatis akan permudah pengawasan  proses masalah perizinan, sehingga penyelenggaraan SIMBG bisa berkontribusi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kotabaru, “ Kata Sekda.

Baca juga: Kabupaten Kotabaru Jadi Tempat Penyelengaraan Singapore - Indonesia Youth Leadership Programme 2024

“ Saya mengharapkan, nantinya kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dan dipahami sehingga  bisa disampaikan kepada perangkat desa  maupun masyarakat yang berada di kecamatan," harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Dr Suprapti Tri Astuti, mengatakan saat diwawancarai, SIMBG ini bisa dikatakan transformasi aplikasi untuk Sebagai upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Baca juga: Tim Visitasi Penilai Tenaga Kesehatan Teladan Tahun 2014 Cicipi Petualangan

“Selain itu, setiap bangunan gedung juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebuah sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya, sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana," kata Tuti.

Maka dari itu, untuk memberikan kemudahan, percepatan, peningkatan pelayanan atas perizinan PGB dan SLF, dibuatlah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru