Setelah Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Totok Ngaku Mau Bunuh Diri tapi Nggak Jad

realita.co
Surat wasiat yang ditulis Totok saat niat bunuh diri. Foto: Dc

KEDIRI- Aksi biadab Totok memperkosa dan membunuh anaknya sendiri, Ela juga menguak fakta lain lain yang tak kalah parahnya.

Totok mengklaim niat  melakukan bunuh diri dalam pelariannya. “Saya membeli potas (untuk bunuh diri, Red). Saya juga sudah menulis surat wasiat,” terang Totok sembari menyebut setelah bersembunyi selama beberapa hari dia sempat menyesali perbuatannya.

Baca juga: Biadab! Ayah Asal Balongbendo, Sidoarjo Gauli Putri Kandung Lahirkan Bayi

Isi surat wasiat Totok. Mau bundir, tapi tidak jadi.

Dalam surat wasiatnya, pria yang bekerja serabutan tersebut menuliskan kekecewaannya terhadap korban yang sering menghinanya dengan kata-kata yang tidak pantas dilontarkan oleh anak ke ayahnya. Ia juga mengisyaratkan adanya pertengkaran dengan istrinya Sulastri yang memang sejak lama pisah ranjang.

Dalam sebulan terakhir, Suprapto mengaku merasa sulit berkomunikasi dengan anaknya. Sempat ia mencoba memberikan saran kepada anaknya agar tidak berpacaran, namun justri ia malah kena marah anaknya. Suprapto menduga perubahan sikap putri semata wayangnya itu karena ibu korban atau istrinya.

“Laela saiki wani karo aku yo goro-goro dikongkon mboke, mboke yo sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne, aku dianggap kebo. Aku jarene ora tau wenehi duit. Padahal aku ning omah yo entek akeh. Terus kui pikiranku dadi stres, aku kerjo ora maleh due semangat. Dikayani titik ora nrimo, jalukane aku kon kerjo sing bayarane akeh,” isi surat wasiat Suprapto.

(Laela sekarang berani sama aku karena disuruh ibunya, ibunya juga sering ngusir aku, aku disaraf-sarafne (gila), aku dianggap kerbau. Aku katanya tidak pernah ngasih uang, padahal aku di rumah ya habis banyak. Terus itu jadi pikiran, jadi stres, kerja tidak punya semangat. Dikasih uang sedikit tidak terima, mintanya aku disuruh kerja yang bayarannya banyak)

Dia juga meminta warga desanya untuk menguburkannya dan memberikan surat itu ke perangkat desa. “Tulung warga mriki kulo njenengan kuburne secara massal, kaleh tulung surat niki jenengan sukakaken bayan kulo,” tambah Suprapto. (Tolong warga sini saya dimakamkan secara massal, dan tolong surat ini diberikan perangkat desa saya).

Dia juga menegaskan bahwa ini murni keinginannya pribadi, dia juga melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Sementara itu, setelah berhasil menangkap Totok, polisi kini fokus melakukan pemberkasan.

Baca juga: Tak Puas Perkosa dan Membunuh, Totok Bawa Lari Motor, Ponsel dan Perhiasan Putrinya

Termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menggemparkan Kediri Raya tersebut.

Polisi menembak kaki Totok saat ditangkap.

Rizkika memastikan, polisi akan mengenakan pasal berlapis untuk bapak yang kejam itu. Yaitu, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, pasal 44 ayat 1, ayat 3, UU No. 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ada pula pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan Totok terhadap Ela. Terakhir, dia juga dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 3, KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. “Kami masih terus fokus melakukan penyidikan kasus ini,” tegas Rizkika.dc

Baca juga: Suprapto alias Totok Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Mayatnya Dimasukan Karung

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru