JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PT Pertamina (Persero) tetap sebagai komisaris utama. Padahal, sebelumnya beredar kabar bahwa Ahok akan mengisi posisi menjadi direktur utama di BUMN migas tersebut.
Hal ini tertera dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Baca juga: Ingin Fokus Kampanye untuk PDIP, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Meski demikian, dengan jabatannya, Ahok bisa membawa pulang pendapatan hingga miliaran rupiah setiap bulan. bila mengacu pada laporan keuangan terakhir perseroan, tahun 2022, kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.
Adapun struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.
Baca juga: Komisaris dan Dirut PT Semesta Eltrindo Pura Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet
Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.
Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 7 orang komisaris termasuk Ahok. Sehingga bila kompensasi itu dibagi secara merata, maka setiap komisaris termasuk Ahokmendapat Rp 100,37 miliar per tahun (Rp 702,6 miliar dibagi 7 orang) atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.
Baca juga: Anies Temui Mantan Istri Ahok, Ada Apa?
Jumlah ini jauh lebih dari yang Ahok terima pada tahun sebelumnya sebesar Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.ik
Editor : Redaksi