SURABAYA (Realita)- Indro Prajitno, Komisaris Utama di PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, pada Senin (21/11/2022). Setelah dilakukan kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara kepada terdakwa perkara penipuan batubara sebesar 9,2 miliar itu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, putusan tersebut dikeluarkan pada 17 Mei 2023, dengan nomer putusan kasasi 429 K/Pid/2023.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Dalam amar putusan kasasi tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai H. Eddy Army, SH., MH mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum Muda pada Kejari Surabaya. Selain itu, majelis hakim juga membatalkan putusan PN Surabaya Nomor 1809/Pid.B/2022/PN Sby.
“Menyatakan terdakwa Indro Prajitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan kasasi tersebut.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Untuk diketahui, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Widiarso dalam amar putusannya menyatakan Indro tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua JPU.
Padahal, sebelumnya JPU telah menuntut Indro selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Kasus ini bergulir ke meja hijau setelah Indro dilaporkan oleh korban Alexandria Iskandar Gunawan yang merasa ditipu dalam bisnis suplay batubara ke PT PLN BB.ys
Editor : Redaksi