JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya, dengan tidak mengadakan Salat Jumat berjamaan di masjid.
"Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Covid 19 Terus Turun, Shaf Shalat Wajib Rapat
Ariza menerangkan, bahwa ada ketentuan bahwa di zona oranye atau sedang, masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat. Namun, wilayah DKI Jakarta hampir seluruhnya masuk zona merah.
Baca juga: "Relawan Jumat Berbagi" Didatangi Kapolsek dan Lurah, Ada Apa?
"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta pun mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat diganti salat Zuhur di rumah. Hal itu sesuai dengan aturan pengetatan PPKM.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Pedestrian di Jakarta
"Ya. Sesuai Kepgub," ujar Ketua DMI DKI KH Makmun Al Ayyubi, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021). Pernyataan Makmun tersebut menjawab pertanyaan apakah salat Jumat pekan ini akan diganti dengan ibadah di rumah merujuk pada Kepgub baru Anies.ik
Editor : Redaksi