Curi HP Merek Redmi Seharga Rp 2,5 Juta, Yogi Terancam 7 Tahun Penjara

realita.co
Yogi (bawa kresek putih) saat diamankan polisi. Foto:humas

Tersangka Pencuri HP di Pringsewu Dilimpahkan ke JPU

 

Baca juga: Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pencurian Traktor, Begini Modusnya

PRINGSEWU - Penyidik unit Reskrim Polsek Gadingrejo melakukan langkah signifikan dalam penanganan kasus pencurian yang terjadi diwilayahnya beberapa bulan lalu. Pada Senin siang (18/9/2023), mereka melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kantor kejaksaan Negeri Pringsewu. 

Tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum adalah Yogi Indra Saputra, pria berusia 25 tahun, yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga menjadi pelaku utama dalam pencurian satu unit HP Redmi Note 12 milik Dika Pembayun Sukma.

“Pelimpahan ini menindaklanjuti surat kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-653/L.8.20/Eoh.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, tentang berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21,” ujar Kapolsek gadingrejo, AKP Nurul Haq, Senin (18/9/2023) siang.

Baca juga: Curi 7 HP di Ponorogo, Pria Asal Madiun Ini Nyaris Tewas Dimassa

Dijelaskan Kapolsek, Yogi Indra Saputra ditangkap dan dilakukan penahanan oleh polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pencurian itu terjadi pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam kasus itu tersangka telah mencuri 1 unit ponsel merk Redmi Note 12 seharga Rp. 2,5 juta. Adapun modusnya tersangka berpura-pura membeli pulsa di Kios HP milik korban. Kemudian di saat korban sedang keluar meninggalkan kios untuk mengambil sesuatu barang di rumahnya, pelaku mencuri HP milik korban yang tertinggal di kiosnya.

Baca juga: Miris, Pelaku Pencurian di Dalam Mapolres Madiun Masih di Bawah Umur

Atas perbuatanya itu,  Yogi Indra Saputra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.

“Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan pesan kepada potensial pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan ditoleransi dan akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.Kursali

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru