KOTA CILEGON (Realita)- Taufiqurrohman, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM), baru-baru ini dipecat mendadak dari jabatannya oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Keputusan ini diambil dalam rapat PDAM-CM pada Senin, 18 September 2023. Pria yang akrab dipanggil Taufik ini, merasa pencopotannya tidak adil. Dia protes terhadap tuduhan yang mengarah pada pemecatannya. Tampaknya, sebelum pemecatannya secara resmi, beredar beberapa rumor yang dimaksudkan untuk mencoreng reputasinya dan memuluskan jalan bagi Helldy untuk memecat Taufiq dari jabatannya.
Baca juga: Helldy Agustian Dukung UMKM Keripik Pisang Cilegon
Saat ini, jabatan Direktur PDAM-CM diisi sementara oleh seorang Plt Direktur dari internal PDAM-CM berdasarkan hasil rapat tersebut.
Menanggapi hal ini, Taufiq menjelaskan bahwa pemecatan dirinya sebagai Direktur PDAM-CM, menurut Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM-CM yaitu Helldy Agustian, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Berdasarkan LHP tersebut, jabatan Direktur PDAM-CM harus diisi melalui proses lelang terbuka.
"Kebingungan terletak pada fakta bahwa, dalam kepemimpinan sebelumnya, Direktur PDAM-CM diangkat oleh KPM atau Wali Kota. Hal ini dilakukan tanpa masalah, dan aturan mengenai lelang terbuka tidak ada pada saat itu," ujar Taufiq dalam konferensi pers di Saung Edi Cilegon, Senin siang, 18 September 2023.
Taufiq menjelaskan bahwa dia tidak tiba-tiba menjadi direktur perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kota Cilegon itu. Sebelum menjabat sebagai Direktur, Taufiq pertama kali menjadi Plt Direktur. Sebelum menjabat sebagai Plt Direktur, Taufiq adalah seorang pengawas.
"Selama ini memang belum ada yang mengatur soal lelang terbuka. Wali Kota juga tahu siapa yang mengelola dan memimpin PDAM-CM saat ini. Karena setiap tahun kita membuat Rencana Kegiatan Perusahaan (RKP) dan di dalamnya termasuk gaji pegawai termasuk direktur. Jadi, pimpinan juga mengetahuinya," jelas Taufiq.
Baca juga: PT. Pelindo Berkomitmen Mewujudkan Air Bersih dan Sanitasi Regional 2023
Imam Nasef, pengacara Taufiq, menambahkan bahwa kliennya menjadi Direktur selama masa transisi kepemimpinan Wali Kota Cilegon sebelumnya, yaitu Edi Ariadi, dan kemudian dilanjutkan oleh Helldy Agustian.
"Artinya, memang belum ada aturan yang menjelaskan teknis lelang terbuka. Bahkan yang membuat aturan lelang terbuka selanjutnya adalah klien kami, yaitu Pak Taufiq sendiri, yang sekarang ini justru dicopot dan dirugikan. Karena itu, klien kami ini berupaya untuk membersihkan nama baiknya karena sudah dituduh macam-macam," tambahnya.
Nasef menyatakan bahwa mencopot jabatan seorang direktur sebenarnya mudah. Yang namanya KPM adalah Wali Kota. Cukup mencari saja kesalahan apa adanya.
Baca juga: Dengar Suara Warga, dari Soal Sarana Prasarana sampai Pendidikan
"Mungkin setelah mencari kesalahannya tidak ditemukan, akhirnya dicari hal-hal lain yang bisa membuatnya dicopot, hingga kemudian muncul LHP," paparnya.
Dia menunjukkan bahwa terkait LHP, hal ini agak membingungkan. Masalahnya ada di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, mengapa harus melalui Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Pemprov Banten, dan baru kemudian Inspektorat Kota Cilegon.
"Kalau sudah begini, wajar jika klien kami berupaya untuk membersihkan nama baiknya. Mengapa? Karena kesalahannya seakan-akan dicari-cari. Dituduh menerima gaji ganda, menjadi Direktur tanpa melalui lelang terbuka, dan lain-lain," tandasnya.fauzi
Editor : Redaksi