SURABAYA- Asteria Ismi Sawitri pegawai Bank BCA nekad melakukan penganiayaan terhadap Wenny Handayani. Aksi itu dilakukan lantaran ia cemburu karena Wenny diduga menjalin asmara dengan suami Asteria.
Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi yakni Zacharias Fananov yang merupakan suami dari Terdakwa Asteria Ismi dan Risky Maulana suami dari korban Wenny Handayani.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
“Kejadiannya tanggal 26 Oktober 2019 saat saya dan Wenny sama-sama jaga stand BNI. Mendadak Weni menelepon, lalu mengatakan ‘Sayang, sayang aku ada ditoilet cepat kesini. Sesampai di toilet ternyata sudah ada sekuriti Aster di sebelah kanan, Weny di kirinya,” kata saksi Zacharias di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (30/6/2021).
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, saksi Zacharia menceritakan, pasca kejadian tersebut punggung tangan kanan Weni mengalami luka bekas gigitan. Juga ada luka di sela jari jempol dan telunjuk Weni.
“Aku digigit Asteria dan HP-ku dirampas. Begitu kata Weni kepada saya sambil menunjukkan punggung tangan kirinya dan jarinya. Hanya itu yang saya lihat,” lanjut saksi Zacharias.
Menindaklanjuti keributan antara istri dan saksi korban tersebut, sambung saksi Zacharia, dirinya mengajak ketiganya kerumah tantenya di jalan Sidosermo untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
“Disepakati HP Weni dikembalikan oleh Asteria. Setelah kejadian itu saya sempat berniat menceraikan Asteria,” lanjutnya.
Dalam persidangan saksi Zacharia membenarkan BAP (berita acara pemeriksaan) polisi yang menerangkan bahwa tangan Weni juga mengalami luka. Sempat terjadi perbedaan antara saksi Zacharia dengan saksi Risky Maulana terkait aktivitas Weni setelah penganiaayan tersebut.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Saksi Zacharia mengatakan kalau aktivitas Weni tidak terganggu sama sekali setelah kejadian itu.
“Kejadiannya Sabtu. Sedangkan Senin, Selasa dan Rabu masih bekerja. Weni juga tidak melakukan pengobatan sama sekali. Senin, Selasa, Rabu dia masih ngantor sehari penuh dengan saya,” kata Zacharia.
Sebaliknya saksi Risky menyebut aktvitas istrinya menjadi agak terganggu. “Hari Senin memang sempat masuk kerja, tapi siangnya pulang karena merasa tidak enak badan. Sedangkan Selasa dan Rabu dia terlihat hanya tidur-tiduran di rumah,” ungkapnya.
Mendapati fakta seperti itu, Ketua majelis hakim I Ketut Suarta pun sontak melakukan konfrontir.
Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi
Saat dikonfortir, kedua saksi tetap kukuh dengan keterangannya masing-masing. Majelis hakim pun mengigatkan pada kedua saksi akan konsekuensinya jika memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa Asteria yang awalnya berkelit tidak melakukan penganiayaan akhirnya mengaku telah melukai tangan saksi Weni dengan cara digigit. “Jadi benar ya, luka itu karena gigitan,” pungkas hakim I Ketut Suarta pada terdakwa Asteria.
Diketahui, dugaan penganiayaan ini dilatar belakangi adanya dugaan hubungan asmara antara suami terdakwa dengan korban. Tak terima dengan peristiwa itu, terdakwa membuntuti suaminya dan korban sedang ada pameran di Grand City Surabaya hingga terjadi penganiayaan.
Saat itu, korban juga diteriaki ‘pelakor (perebut laki orang-red)’ oleh Terdakwa. Dalam kasus ini, Asteria Ismi Sawitri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Sementara persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.ys
Editor : Arif Ardliyanto