TELUK BAYUR- Pembunuhan remaja SMP yang mayatnya ditemukan tergeletak di jalan Poros Lamin, Kecamatan Teluk Bayur akhirnya menemukan titik terang.
Terduga pelaku pembunuhan itupun telah ditangkap. Terduga pelaku diketahui sebagai ayah tiri korban. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi. Perwira balok dua ini mengatakan, pelaku diamankan dalam pelariannya di sekitar Kutai Timur.
“Pelaku ditangkap di wilayah Kutim, Selasa malam ketika melarikan diri usai membunuh”, katanya, Rabu (11/10/2023).
Untuk diketahui, korban merupakan siswa kelas VIII salah satu MTS di Kecamatan Teluk Bayur. Usianya baru 13 tahun.
Terungkap juga, berdasarkan sejumlah keterangan saksi, pelaku sebelum melarikan diri ke wilayah Kutim, ternyata sudah menyampaikan aksinya itu ke salah seorang saksi, yang juga merupakan temannya.
“Dia saat itu sambil menangis menyampaikan itu. Dan mengatakan, bahwa korban sudah tidak tertolong, tapi lokasi dibunuhnya tidak disampaikan. Setelah menyampaikan itu, pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah saksi melaporkannya ke pihak keluarga. Dan pihak keluarga melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Jajaran Polres Berau, kemudian melakukan pengejaran, dan mendapatkan pelaku di wilayah Kutim yang saat itu sedang berupaya melarikan diri.
Saat ditanya petugas, pelaku kemudian mengatakan bahwa korban dibuang di sekitar kebun sawit wilayah Lamin di Kecamatan Teluk Bayur.
Motif pelaku tega membunuh anak tirinya akhirnya terungkap. Peristiwa durjana itu terjadi karena sang ayah berniat memperkosa korban.
Motif tersangka pembunuhan itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada wartawan. Latarbelakang peristiwa itu berhasil dikuak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Peristiwa terjadi saat korban masih berseragam sekolah, Selasa 10 Oktober 2023 lalu. Saat itu korban menolak dirudapaksa. Namun pelaku terus saja mencoba karena terdorong hawa nafsu. Akibat mendapat perlawanan dari korban, tersangka dengan tega menghabisi nyawa anak tirinya itu.
“Tersangka itu mau memperkosa korbannya. Karena korbannya melawan, tersangka langsung mencekik korban hingga meninggal dunia. Kami terus lakukan pendalaman,” ujarnya dikutip dari Berauterkini.co.id, Senin (16/10/2023)
Disinggung mengenai pasal yang akan dikenakan pada pelaku pembunuhan anak tiri di kasus ini, pihaknya mengatakan masih dalam pertimbangan. Namun, bisa saja tersangka dikenakan pasal berlapis. Adapun ancaman pasal yang diberikan yakni, pasal 338 KUHP atau 340 KUHP.
Namun, penerapan pasal itu tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kalau pasal 340 ancaman pidananya hukuman mati. Tapi semua nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Apakah memang bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP,” pungkasnya.oke
Baca juga: Merengek Minta Uang Jajan, Bocah Usia 2 Tahun Dicekik lalu Ditenggelamkan Bapak Tirinya
Editor : Redaksi