Terobos Palang Pintu Rel, Ibu Bonceng Anak Tewas Ditabrak Kereta

realita.co
Evakuasi jasad korban oleh petugas. Foto: BPBd

SEMARANG- Sebuah sepeda motor yang dikendarai ibu dan anaknya yang masih kecil tertabrak Kereta Api jenis Kendaraan Perawatan Jalan Rel (KPJR), Kamis (29/2/2024) sekira pukul 15.37 WIB.

Sang anak meninggal dunia, terseret hingga jembatan Banjir Kanal Barat (BKB). Sementara sepeda motornya terseret kereta hingga kawasan Pangkalan Udara Utama TNI Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Baca juga: Karyawan Rest Area Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Berangkat Kerja

Lokasi kecelakaan itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Jalan Sadewa VII, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Kereta berwarna kuning itu melaju dari arah timur ke barat, alias dari arah Stasiun Poncol ke arah Lanumad Ahmad Yani.

Korban ibu bernama Eva Handayani (48) warga Taman Sawunggaling Blok D5-6, RT004/RW014, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Manager Humas KAI DAOP 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan pihaknya menyayangkan kejadian tersebut di perlintasan tidak dijaga Sadewo, Plombokan Km1 petak jalan antara Stasiun Semarang Poncol – Jerakah.

Dia menyebut sebelum kejadian, motoris KA KPJR sudah membunyikan klakson (Semboyan 35) berulangkali, namun pengemudi sepeda motor tetap menerobos.

“Imbas kejadian tersebut, tidak ada kerusakan sarana KA KPJR, namun ada andil keterlambatan sebanyak 38 menit untuk pemeriksaan sarana,” kata dia pada keterangannya.

Baca juga: Diduga Punya Masalah Keluarga, Insinyur Lindaskan Diri ke Kereta Api

Dia melanjutkan, mengetahui tertempernya sepeda motor, unit pengamanan segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Semarang Utara serta Polrestabes Semarang. Korban dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, korban meninggal dunia dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang.

Pihak KAI bersama instansi terkait juga akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang," lanjut Franoto Wibowo.

Masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat, baru melintas.

Baca juga: Ini Identitas 4 Orang yang Tewas Tertabrak Kereta saat Bermain di Rel

“Demi keselamatan bersama KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor,” ujarnya.

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru