Grand Max Tabrak Truk Parkir, 1 Meninggal

realita.co
Angkutan Grand Max berserakan di jalan. Foto: Ahal

PANGKEP – Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) terjadi di Trans Sulawesi, tepatnya jalan Poros Makassar-Parepare, Kampung Bone, Kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 8 Maret 2024 dini hari.

Kecelakaan melibatkan antara mobil pikap Grand Max dan mobil truk tersebut beredar viral di sosial media. Telihat mobil pikap ringsek bagian depan.

Baca juga: Tambah Pemasukan PAD, Pemkot Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1425 Titik

Hasil laut yang diangkut Daihatsu tersebut berhamburan di jalan. Tak hanya itu, dalam insiden kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia dengan luka yang cukup parah di tubuhnya.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H membenarkan perihal peristiwa lakalantas tersebut.

“Iya benar, terjadi kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi Jumat malam.

Dijelaskan Imran, kecelakaan berawal saat mobil pikap Daihatsu dikemudikan oleh HA (23) melaju dari arah selatan. Di dalam mobil ia bersama MF (18).

Baca juga: Gelar Apel Dengan Dishub, Wali Kota Eri Minta Serius Tangani Parkir Liar

Imran bercerita, tanpa sadari oleh sang sopir pikap ternyata terdapat mobil truk yang terparkir di sisi kiri jalan tersebut, sehingga kecelakaan tak terhindarkan akibat kecepatan mobil sudah tak dapat HA kendalikan.

Grand Max yang dikemudikan menghantam belakang truk. “Mobil Daihatsu pikap dikemudikan oleh HA yang bergerak dari arah selatan ke utara menabrak sudut kanan belakang sebuah mobil truck yang sementara berhenti di badan jalan dilajur kiri,” ungkapnya.

Akibat dari tejadian tersebut, penumpang mobil pikap MF, warga Bulukumba meninggal dunia dengan luka yang cukup parah di tubuhnya. Sedangkan si pengemudi hanya mengalami luka lecet pada hidung.

Baca juga: Amankan Tiga Jukir Liar, Dishub Surabaya Sosialisasikan Penggembokan Kendaraan di Kota Lama

“MF meninggal dunia di TKP dan di bawa ke Puskesmas Segeri untuk dilakukan visum Et Refertum saat itu,” tuturnya.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan pihak kepolisian yakni melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti dan membuat laporan polisi.



Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru