Syarat Dukungan Bacalonkada Perorangan Minimal 6,5 Persen

realita.co
Achmad Shohib. Foto: Defit

LAMONGAN (Realita) - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mulai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Bertempat di Aula lantai 2 Hotel dan Resto Aqila di Jalan Raya Deket Lamongan, KPUD menggelar sosialisasi syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, Sabtu (04/05/2024).

Baca juga: KPU Lamongan Sosialisasi Tatap Muka Bareng Puluhan Awak Media Jelang Pilkada 2024

Divisi Teknis KPU Kabupaten Lamongan, Achmad Shohib, menjelaskan calon perorangan harus menyerahkan KTP dan surat dukungan sebanyak 6,5% dari total penduduk.

"Di PKPU 2 tentang tahapan pilkada bahwa tanggal 5 sampai 7 Mei 2024) kami akan umumkan penyerahan dukungan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, " kata Ahmad Shohib kepada sejumlah awak media. Sabtu (04/05/2024).

Baca juga: Rebut Kursi Legislatif Lamongan, Golkar Geser Demokrat

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang 10, bagi penduduk yang jumlahnya 1 juta keatas penyerahan dukungan harus 6,5 persen atau kisaran 67.911 dan harus tersebar di 14 kecamatan, " paparnya.

Meski demikian, Shohib mengaku sejauh ini pihaknya belum merima konfirmasi terkait Bacalon yang ingin maju lewat jalur independen tersebut.

Baca juga: Rekap Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Lamongan, Lanjut ke Propinsi

"Sejauh ini belum ada yang konfirmasi ingin maju perorangan. Penyerahan dukungan sekitar tanggal 8 sampai 12 Mei. Setelah diserahkan kita cek secara angka dukungannya. Kalau belum lengkap maka kita minta untuk segera melengkapi," pungkasnya.def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru